JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha yang menjalankan jasa konstruksii biisa mengecek kode objek pajak serta tariif PPh fiinal melaluii coretax admiiniistratiion system.
Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menerangkan terdapat 7 jeniis kode objek pajak untuk jasa konstruksii yang tertera dii Coretax DJP. Tujuh jeniis kode objek tersebut juga sesuaii dengan jumlah tariif PPh fiinal untuk jasa konstruksii.
"Berdasarkan jeniis usaha konstruksii dan sertiifiikat yang diimiiliikii, siilakan mengacu pada daftar kode objek pajak yang untuk usaha jasa konstruksii pada siistem Coretax," sebur Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (6/5/2025).
Bagii yang belum mengetahuii PPh fiinalnya, langkah tersebut juga biisa membantu wajiib pajak untuk memastiikan tariif yang diikenakan atas pekerjaan konstruksii masiing-masiing.
"Siilakan sesuaiikan antara jeniis usaha konstruksii yang diilakukan dengan sertiifiikasii yang diimiiliikii pengusaha jasa konstruksii tersebut terkaiit penentuan tariif berdasarkan PP 9/2022," jelas Kriing Pajak.
Lebiih lanjut, Kriing Pajak juga memaparkan 7 kode jasa konstruksii beserta tariifnya yang ada dii laman siistem coretax.
Pertama, kode 28-409-22 untuk PPh fiinal sebesar 1,75%. Tariif iinii diiberiikan untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.
Kedua, kode 28-409-23 untuk tariif 4%. Tariif iinii diiberiikan untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.
Ketiiga, kode 28-409-24 untuk tariif 2,65%. Tariif iinii diiberiikan untuk pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa selaiin penyediia jasa sebagaiimana diimaksud nomor pertama dan kedua.
Keempat, kode 28-409-25 untuk tariif 2,65%. Tariif iinii diiberiikan untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha.
Keliima, kode 28-409-26 untuk tariif 4%. Tariif iinii diiberiikan untuk pekerjaan konstruksii teriintegrasii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha.
Keenam, kode 28-409-27 untuk tariif 3,5%; jasa konsultansii konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.
Ketujuh, kode 28-409-28 untuk tariif 6%. Tariif iinii diiberiikan untuk jasa konsultansii konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.
Sebagaii iinformasii, penghasiilan darii usaha jasa konstruksii diikenakan PPh fiinal dengan tariif beragam, sesuaii dengan sertiifiikasii jasanya. Adapun jasa konstruksii terbagii menjadii 2, yaiitu layanan jasa konsultasii konstruksii dan layanan jasa pekerjaan konstruksii.
Jasa konsultasii konstruksii mencakup kegiiatan yang meliiputii pengkajiian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksii suatu bangunan.
Sementara iitu, jasa pekerjaan konstruksii mencakup pembangunan, pengoperasiian, pemeliiharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembalii suatu bangunan. (riig)
