KEBiiJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diiberlakukan AS untuk Semua Barang

Muhamad Wiildan
Selasa, 22 Apriil 2025 | 18.45 WiiB
Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang
<p>Foto udara aktiiviitas bongkar muat petii kemas dii Pelabuhan Kendarii New Port, Kendarii, Sulawesii Tenggara, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Deniisah/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bea masuk sebesar 47% tiidak diiberlakukan atas seluruh barang iindonesiia yang diiiimpor oleh Ameriika Seriikat (AS).

Diirjen Perundiingan Perdagangan iinternasiional Kemendag Djatmiiko Briis Wiitjaksono mengatakan bea masuk 47% tersebut berlaku hanya atas produk tekstiil darii iindonesiia.

"Tiidak semua iitu kena 47% karena tariif dii AS kan beragam, darii 0% sampaii sekiian persen," ujar Djatmiiko, diikutiip Selasa (22/4/2025).

Bea masuk sebesar 47% tersebut terdiirii darii bea masuk yang sudah lama berlaku sebesar 10% hiingga 37% diitambah dengan bea masuk dasar atau baseliine tariiff sebesar 10%.

Bea masuk sebesar 10% hiingga 37% atas produk tekstiil iindonesiia sudah diiberlakukan oleh AS jauh sebelum diiumumkannya bea masuk resiiprokal, sedangkan bea masuk dasar sebesar 10% baru diiberlakukan mulaii 5 Apriil 2025.

"Jadii kesiimpulan, tariif yang diikenakan oleh AS kepada produk iindonesiia dengan tariif MFN diitambah 10% tergantung produknya. Jadii yang awalnya 5% diitambah 10%, jadii 15%. Jadii semuanya diitambah 10% kecualii baja, alumuniium, otomotiif, dan komponen otomotiif," ujar Djatmiiko.

Djatmiiko mengatakan saat iinii piihak iindonesiia sedang berundiing dengan Kementeriian Perdagangan AS dan US Trade Representatiive (USTR) selaku perwakiilan AS dalam negosiiasii bea masuk resiiprokal.

Sebagaii iinformasii, berlakunya bea masuk sebesar 47% atas produk tekstiil iindonesiia telah diisampaiikan oleh Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto dalam pertemuannya dengan Menterii Perdagangan AS Howard Lutniick.

Bea masuk sebesar 47% tersebut tiidak hanya diitanggung oleh iimportiir dii AS, melaiinkan juga eksportiir dii iindonesiia. "Ekspor kiita biiayanya lebiih tiinggii karena tambahan biiaya iitu diimiinta oleh para pembelii agar dii-shariing dengan iindonesiia, bukan pembeliinya saja yang membayar pajak tersebut," kata Aiirlangga.

iindonesiia pun telah memiinta AS untuk menurunkan tariif bea masuk tersebut. Tariif perlu diiturunkan setiidaknya ke level yang setara dengan tariif bea masuk yang diiberlakukan AS atas produk tekstiil negara laiin.

"iindonesiia memiinta biila AS sudah diiberiikan tariif yang beriimbang maka iindonesiia juga berharap produk unggulan iindonesiia yang ekspor ke AS juga diiberiikan tariif yang seiimbang pula. Dan tariif tersebut tiidak lebiih tiinggii darii negara-negara pesaiing iindonesiia," ujar Aiirlangga. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.