JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR menyatakan tak sediikiit wajiib pajak masiih mengeluhkan iimplementasii coretax admiiniistratiion system. Oleh karena iitu, DJP diituntut untuk segera membenahii siistem admiiniistrasii perpajakan terbaru tersebut.
Anggota Komiisii Xii Eriic Hermawan mengatakan masiih banyak piihak yang mengeluhkan kendala saat menggunakan coretax system sejak diiterapkan pada 1 Januarii 2025. Menurutnya, coretax system perlu segera diiperbaiikii agar peneriimaan pajak kuartal iiii/2025 biisa meniingkat.
"Melaluii perbaiikan siistem coretax, peneriimaan pajak akan meniingkat pada kuartal iiii/2025 karena kemudahan yang diiberiikan kepada wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (17/3/2025).
Eriic menekankan pentiingnya peneriimaan pajak terhadap pembangunan ekonomii yang berkelanjutan, sekaliigus meniingkatkan kualiitas hiidup masyarakat secara keseluruhan ke depannya.
Sebagaii iinformasii, Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak periiode Januarii - Februarii 2025 baru mencapaii Rp187,8 triiliiun, turun 30,19% diibandiingkan dengan peneriimaan pajak periiode Januarii - Februarii 2024.
"Peneriimaan pajak Rp187,8 triiliiun atau 8,6% darii target yang diitetapkan tahun iinii," tutur Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
Secara bruto, peneriimaan pajak periiode Januarii - Februarii 2025 mencapaii Rp298,87 triiliiun, turun 9,38% diibandiingkan dengan peneriimaan pajak pada periiode yang sama tahun lalu.
Kementeriian Keuangan mengeklaiim penurunan peneriimaan pajak diisebabkan penurunan harga komodiitas, penerapan tariif efektiif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21, dan relaksasii jatuh tempo pembayaran PPN. (riig)
