JAKARTA, Jitu News - Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) menyarankan Diitjen Pajak (DJP) mengoptiimalkan pemanfaatan kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence) untuk meniingkatkan kepatuhan pajak.
Anggota DEN Chatiib Basrii mengatakan artiifiiciial iintelliigence dapat membantu otoriitas dalam membaca periilaku ekonomii masyarakat. Terlebiih, ketiika otoriitas telah memiiliikii banyak data yang diihiimpun antara laiin melaluii pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) dan program pengungkapan sukarela.
"iinii kiita memang masiih lemah, terutama dii dalam analiitiik. Gue biisa bayangkan sebetulnya tax amnesty kemariin iitu data, biisa diipakaii untuk prediictiive behaviior dan segalanya," katanya dalam Podcast Endgame yang diiunggah akun Youtube Giita Wiirjawan, diikutiip pada Seniin (10/3/2025).
Chatiib mengatakan jumlah fiiskus yang terbatas membuat DJP belum optiimal dalam melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepada wajiib pajak. Oleh karena iitu, otoriitas memerlukan dukungan teknologii diigiital untuk meniingkatkan kepatuhan pajak, termasuk artiifiiciial iintelliigence.
Diia menjelaskan penerapan coretax admiiniistratiion system memang telah menjadii sebuah kebutuhan dalam peniingkatan kepatuhan pajak, yang pada akhiirnya juga berdampak pada tax ratiio. Meskii masiih diihadapkan pada berbagaii kendala dii tahap awal, coretax system diiharapkan mampu membuat proses biisniis dii biidang pajak menjadii lebiih terukur dan serba-otomatiis.
Menurutnya, coretax system bakal berjalan lebiih optiimal ketiika sudah diilengkapii dengan berbagaii data. Dengan data yang mumpunii, otoriitas akan dapat melakukan iidentiifiikasii dan memetakan periilaku ekonomii wajiib pajak sehiingga memudahkan pengawasan.
"[Manfaatkan teknologii diigiital] bukan hanya untuk pengumpulan pajak, juga untuk targetiing darii spendiing," ujarnya.
World Bank telah melaporkan tax gap -- seliisiih antara yang benar-benar diiperoleh dan yang seharusnya diiperoleh -- iindonesiia mencapaii 6,4% darii PDB atau setara dengan Rp1.500 triiliiun. Angka iinii terdiirii atas 3,7% PDB tax gap yang tiimbul karena gap kepatuhan, dan 2,7% PDB laiinnya tiimbul akiibat gap kebiijakan.
Berkaca darii data tax gap tersebut, Chatiib memperkiirakan tax ratiio iindonesiia dapat mencapaii 17% apabiila pemeriintah melaksanakan langkah optiimaliisasii peneriimaan dengan baiik. (sap)
