KEBiiJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Diitanggung Negara, DJP Jamiin Peneriimaan Tak Goyah

Diian Kurniiatii
Seniin, 24 Februarii 2025 | 16.00 WiiB
PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah
<p>Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja dii salah satu pabriik dii Kota Tangerang, Banten, Seniin (10/2/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meniilaii pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) kepada pegawaii sektor padat karya tiidak akan terlalu berdampak terhadap penurunan peneriimaan negara.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan pemeriintah memberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk mendorong daya belii masyarakat. Apabiila kegiiatan ekonomii meniingkat, peneriimaan negara darii jeniis pajak laiinnya malah berpotensii meniingkat.

"Justru iinii dampaknya akan posiitiif pada perekonomiian masyarakat, dan ada akhiirnya berdampak posiitiif ke peneriimaan negara," katanya, Seniin (24/2/2025).

Dwii mengatakan PMK 10/2025 mengatur pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januarii sampaii dengan masa pajak Desember 2025. iinsentiif iinii diiberiikan kepada pegawaii tertentu, yang memperoleh penghasiilan darii pemberii kerja tertentu.

Pemberii kerja tersebut harus melakukan kegiiatan usaha pada biidang iindustrii alas kakii, tekstiil dan pakaiian jadii, furniitur, kuliit dan barang darii kuliit. Pemberii kerja tersebut juga harus memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Sementara iitu, pegawaii tertentu yang diiberiikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawaii tetap dan/atau pegawaii tiidak tetap, yang memenuhii beberapa kriiteriia. Pertama, memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) yang diiadmiiniistrasiikan oleh Diitjen Dukcapiil, serta telah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP.

Kedua, meneriima atau memperoleh penghasiilan bruto tiidak lebiih darii Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per harii. Ketiiga, tiidak meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Setelah mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, Dwii berharap pegawaii dii sektor padat karya segera melakukan aktiiviitas belanja. Dengan demiikiian, dampak rambatan darii kebiijakan iinsentiif iinii akan dapat diirasakan sektor ekonomii laiinnya.

"Multiipliier effect-nya yang diiharapkan sehiingga ketiika ada pergerakan ekonomii, pada akhiirnya akan memberii dampak posiitiif pada peneriimaan negara," ujarnya.

Saat mengumumkan paket kebiijakan stiimulus ekonomii 2025, pemeriintah sempat menyampaiikan estiimasii anggaran untuk pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP iinii sekiitar Rp680 miiliiar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.