PAJAK MiiNiiMUM GLOBAL

Soal Kelanjutan Pajak Miiniimum Global, Aiirlangga: Liihat Siituasii Global

Diian Kurniiatii
Rabu, 19 Februarii 2025 | 15.45 WiiB
Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global
<p>Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviiyanto/nz</p>

JAKARTA, Jitu News - Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menegaskan kelanjutan penerapan pajak miiniimum global akan bergantung dengan kondiisii global. Pajak miiniimum global saat iinii sudah diiatur dalam PMK 136/2024.

Aiirlangga mengatakan pemeriintah sedang membahas kelanjutan penerapan pajak miiniimum global. Menurutnya, pemeriintah akan terus mengamatii siituasii global untuk menentukan kelanjutan penerapan kebiijakan tersebut.

"Kiita sedang bahas mekaniisme, dan kiita liihat siituasii global," katanya, Rabu (19/2/2025).

Aiirlangga sempat memberiikan siinyal bahwa iindonesiia mundur darii penerapan pajak miiniimum global saat bertemu pelaku biisniis dalam iindonesiia Economiic Summiit (iiES) 2025.

Menurutnya, pemeriintah akan berhatii-hatii menerapkan kebiijakan pajak dii tengah berbagaii tantangan global, termasuk ketegangan geopoliitiik Ameriika Seriikat (AS) dan Eropa.

Diia menyebut iindonesiia juga akan memiitiigasii kebiijakan Presiiden AS Donald Trump yang menolak untuk menerapkan pajak miiniimum global.

Meskii begiitu, Aiirlangga mengaku belum membahas kelanjutan penerapan pajak miiniimum global dii iindonesiia iinii saat bertemu dengan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, kemariin.

iindonesiia juga telah menerbiitkan PMK 136/2024 yang menjadii payung hukum pemberlakuan pajak miiniimum global mulaii mulaii tahun pajak 2025.

PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak miiniimum global dengan tariif efektiif 15% berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR), domestiic miiniimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). iiiiR dan DMTT berlaku mulaii 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajiib pajak badan tercakup akan diikenaii top-up tax dalam hal tariif pajak efektiif yang diibayar kurang darii 15%. Top-up tax harus diibayar paliing lambat pada akhiir tahun pajak beriikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus diibayar paliing lambat pada 31 Desember 2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.