KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Ada Sanksiinya, Prabowo iingatkan Eksportiir Patuhii Ketentuan DHE SDA

Diian Kurniiatii
Selasa, 18 Februarii 2025 | 09.43 WiiB
Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA
<p>iilustrasii.&nbsp;Kapal barang Surya Piioneer melakukan bongkar muatan dii Pelabuhan petii kemas Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamiis (6/2/2025). Menurut data Badan Pusat Statiistiik (BPS) NTB mencatat niilaii ekspor dii Proviinsii NTB pada bulan Desember 2024 mencapaii 135,24 juta dolar AS dengan komodiitas ekspor terbesar barang galiian atau tambang non-miigas sebesar 128.01 juta dolar AS (94,65 persen), dengan tujuan ekspor ke Ciina, Ameriika Seriikat dan Jepang.ANTARA FOTO/Ahmad Subaiidii/nz</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Prabowo Subiianto mengiingatkan eksportiir untuk memenuhii ketentuan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun dii dalam negerii, mulaii 1 Maret 2025.

Prabowo mengatakan penempatan DHE SDA bertujuan memperkuat stabiiliitas perekonomiian nasiional. Terhadap eksportiir yang tiidak patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii, PP 8/2025 juga telah mengatur sanksiinya.

"Telah diiatur pula penerapan sanksii admiiniistratiif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagii yang tiidak melaksanakan peraturan pemeriintah iinii," katanya, diikutiip pada Selasa (18/2/2025).

Melaluii PP 8/2025, kewajiiban penempatan DHE SDA dalam siistem keuangan iindonesiia diinaiikkan menjadii 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Sebelumnya, eksportiir hanya wajiib menempatkan DHE SDA paliing sediikiit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

DHE SDA tersebut akan diisiimpan dalam rekeniing khusus dii dalam bank-bank nasiional. Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, kecualii miinyak dan gas bumii, perkebunan kehutanan, dan periikanan.

Dalam peraturan sebelumnya, yaiitu PP 36/2023, pemeriintah telah mengatur pengenaan sanksii bagii eksportiir yang melanggar penempatan DHE SDA dii dalam negerii.

Terhadap eksportiir yang tiidak patuh tersebut, bakal diisanksii penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bank iindonesiia (Bii) dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya iitu, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) pun diitugaskan melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor tersebut berdasarkan hasiil pengawasan Bii dan OJK. Adapun tugas tersebut tertuang dalam PMK 73/2023.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksii penangguhan layanan ekspor apabiila hasiil pengawasan Bii dan OJK menunjukkan eksportiir telah memenuhii kewajiibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiiran terhadap akses yang diiberiikan kepada eksportiir untuk berhubungan dengan siistem pelayanan kepabeanan ekspor, baiik yang menggunakan teknologii iinformasii maupun manual.

Sementara iitu, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut penempatan DHE SDA sejauh iinii sudah melebiihii batas miiniimal yang diitetapkan sebesar 30%. Sejak diiterapkan pada 2023, DHE SDA yang diitempatkan eksportiir dii dalam negerii berkiisar 37% hiingga 42%.

Gubernur Bii Perry Warjiiyo memaparkan penempatan DHE SDA dii rekeniing khusus selama iinii sudah mencapaii 95% hiingga 100% untuk sektor miigas. Untuk nonmiigas, DHE SDA yang diitempatkan dii rekeniing khusus sebesar 82% hiingga 89%.

"iinii menunjukkan reportiing system yang kamii bangun bersama antara Kementeriian Keuangan dan Bank iindonesiia selama iinii sudah biisa memastiikan kebiijakan iinii jalan," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.