PENG-13/PJ.09/2025

e-Faktur Cuma untuk Buat dan Gantii FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax

Muhamad Wiildan
Jumat, 14 Februarii 2025 | 07.30 WiiB
e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) biisa menggunakan apliikasii e-faktur desktop hanya untuk pembuatan faktur pajak dan melakukan penggantiian atas faktur pajak yang diibuat melaluii apliikasii e-faktur desktop.

Dalam hal PKP hendak melakukan retur, membatalkan faktur pajak, ataupun melaporkan SPT Masa PPN, ketiiganya hanya biisa diilakukan melaluii coretax admiiniistratiion system.

"Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN diibuat melaluii coretax DJP," tuliis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, diikutiip pada Kamiis (13/2/2025).

Dalam hal PKP memiiliih untuk membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur desktop, faktur pajak diimaksud baru akan muncul dii coretax selambat-lambatnya 2 harii setelah penerbiitan faktur pajak.

Lebiih lanjut, meskii faktur pajak yang diibuat melaluii e-faktur desktop bakal muncul dii coretax dalam waktu 2 harii, fiile PDF darii faktur pajak yang diibuat melaluii e-faktur desktop diimaksud hanya tersediia dii e-faktur desktop.

"Saat iinii, PDF yang diihasiilkan darii apliikasii e-faktur cliient desktop belum dapat diiunduh dii coretax DJP. Namun, wajiib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada apliikasii e-faktur cliient desktop," tuliis DJP dalam FAQ Penerapan Apliikasii e-Faktur Cliient Desktop.

Sebagaii iinformasii, kiinii hampiir semua PKP diitetapkan sebagaii PKP tertentu sehiingga berhak untuk membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur desktop dan apliikasii e-faktur host-to-host.

PKP yang tiidak biisa membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur adalah PKP yang diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 dan PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan.

Apliikasii e-faktur juga tiidak biisa diigunakan untuk menerbiitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksii 06 dan 07. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.