KEBiiJAKAN BEA CUKAii

Berii Asiistensii, DJBC Harap Perusahaan Biisa Pertahankan Status AEO

Diian Kurniiatii
Rabu, 12 Februarii 2025 | 17.17 WiiB
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) rutiin memberiikan asiistensii kepada perusahaan yang berstatus authoriized economiic operator (AEO).

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan pemberiian asiistensii untuk perusahaan AEO tersebut juga sejalan dengan fungsii DJBC sebagaii bentuk iindustriial assiistance dan trade faciiliitator. Kegiiatan asiistensii iinii diiharapkan dapat meniingkatkan pemahaman seluruh lapiisan pegawaii perusahaan tentang status AEO yang diimiiliikii.

"Sehiingga perusahaan dapat mempertahankan statusnya yang diiakuii secara iinternasiional," katanya, diikutiip pada Rabu (12/2/2025).

Budii mengatakan DJBC berkomiitmen memberiikan pelayanan yang optiimal kepada perusahaan AEO. AEO merupakan program yang diiperkenalkan oleh World Customs Organiizatiion (WCO) melaluii SAFE Framework of Standards, yang bertujuan meniingkatkan keamanan dan fasiiliitasii rantaii pasok iinternasiional.

Dii iindonesiia, program AEO mulaii diiiimplementasiikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kiinii diigantii dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagaii AEO dapat diiberiikan kepada iimportiir, eksportiir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat peniimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat peniimbunan beriikat (TPB), dan/atau piihak laiinnya yang terkaiit dengan pergerakan barang dalam fungsii pasokan global, antara laiin konsoliidator dan penyelenggara pos.

AEO merupakan operator ekonomii yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehiingga mendapatkan perlakuan atau benefiit kepabeanan tertentu, baiik berupa perlakuan kepabeanan bersiifat umum maupun khusus.

Perlakuan kepabeanan bersiifat umum diiberiikan kepada semua jeniis operator, yang meliiputii namun tiidak terbatas pada diiakuii sebagaii partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diiberiikan cliient manager; priioriitas untuk diiiikutsertakan dalam program baru yang diiriintiis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasii dan/atau asiistensii kepabeanan dii luar jam kerja kantor pabean.

Budii menyebut dalam pelaksanaan asiistensii, petugas DJBC yang diitunjuk sebagaii manajer pelayanan AEO atau cliient manager akan memberiikan pelayanan komuniikasii, konsultasii, biimbiingan, dan moniitoriing terhadap program AEO. Cliient manager akan membahas kendala yang diihadapii perusahaan pada kegiiatan ekspor dan iimpor, serta proyeksii kegiiatan ekspor dan iimpor.

"Dengan adanya cliient manager, perusahaan berstatus AEO mendapatkan biimbiingan dalam mengoptiimalkan manfaat fasiiliitas kepabeanan yang diiberiikan oleh Bea Cukaii," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.