JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 12/2025 yang mengatur pemberiian iinsentiif pajak diitanggung pemeriintah (DTP) untuk mobiil liistriik dan hybriid.
iinsentiif pajak DTP iinii diiberiikan untuk mendorong keberlanjutan kebiijakan transiisii menuju kendaraan yang menghasiilkan emiisii rendah. Selaiin iitu, kebiijakan iinii juga untuk mendukung pertumbuhan iindustrii dii dalam negerii.
"Untuk ... memberiikan dukungan kepada sektor iindustrii yang memiiliikii multiipliier effect tiinggii guna mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemeriintah melaluii kebiijakan pemberiian iinsentiif fiiskal berupa pajak diitanggung pemeriintah," bunyii kutiipan salah satu pertiimbangan PMK 12/2025, diikutiip pada Jumat (7/2/2025).
Jeniis iinsentiif yang diiberiikan dalam PMK 12/2025 iinii meliiputii PPN DTP atas penyerahan kendaraan liistriik KBL berbasiis bateraii roda 4 tertentu dan/atau kendaraan liistriik berbasiis bateraii bus tertentu, serta PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan beremiisii karbon rendah (low carbon emiissiion vehiicle/LCEV) tertentu.
PPN DTP diiberiikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobiil dan bus liistriik kepada pembelii untuk tahun anggaran 2025. Penyerahan kepada pembelii iinii diilakukan untuk regiistrasii sebagaii kendaraan bermotor baru sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mobiil dan bus yang diiberiikan PPN DTP harus memenuhii kriiteriia niilaii tiingkat komponen dalam negerii (TKDN). Kriiteriia niilaii TKDN untuk mobiil liistriik adalah paliing rendah 40%; bus liistriik paliing rendah 40%; dan bus liistriik paliing rendah 20% sampaii dengan kurang darii 40%.
Mobiil dan bus liistriik yang yang memenuhii kriiteriia niilaii TKDN untuk mendapatkan PPN DTP akan diitetapkan oleh menterii periindustriian.
PPN terutang atas penyerahan mobiil dan bus liistriik sebesar tariif PPN yang berlaku sesuaii dengan UU PPN. PPN yang DTP atas penyerahan mobiil dan bus liistriik yang memenuhii kriiteriia niilaii TKDN paliing rendah 40% adalah sebesar 10% darii harga jual.
Sedangkan PPN yang diitanggung pemeriintah atas bus yang memenuhii kriiteriia niilaii TKDN paliing rendah 20% sampaii dengan kurang darii 40% hanya sebesar 5% darii harga jual.
PPN DTP iinii diiberiikan untuk masa pajak Januarii sampaii dengan masa pajak Desember 2025. Pemenuhan masa pajak diibuktiikan dengan tanggal faktur pajak. Masa pajak Januarii 2025 merupakan jangka waktu PPN terutang mulaii tanggal 1 sampaii dengan 31 Januarii 2025.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobiil dan bus liistriik wajiib membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan; dan laporan realiisasii PPN DTP. Faktur pajak atas penyerahan mobiil dan bus liistriik harus diiterbiitkan terpiisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor laiinnya dan/atau kendaraan liistriik laiinnya dan/atau barang kena pajak laiinnya.
Faktur pajak mobiil dan bus liistriik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 10% diibuat dengan menerbiitkan 2 faktur pajak, yang terdiirii atas faktur pajak dengan kode transaksii 01 untuk bagiian 2/12 darii harga jual yang tiidak mendapatkan PPN DTP; dan faktur pajak dengan kode transaksii 07 untuk bagiian 10/12 darii harga jual yang mendapatkan PPN DTP.
Sementara iitu, faktur pajak atas setiiap penyerahan mobiil dan bus liistriik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5%, diibuat dengan menerbiitkan 2 faktur pajak, yang terdiirii atas faktur pajak dengan kode transaksii 01 untuk bagiian 7/12 darii harga jual yang tiidak mendapatkan PPN; dan faktur pajak dengan kode transaksii 07 untuk bagiian 5/12 darii harga jual yang mendapatkan PPN DTP.
Dalam hal penyerahan mobiil dan bus liistriik diilakukan kepada pemungut PPN iinstansii pemeriintah, faktur pajak diibuat dengan menggunakan kode transaksii 02. Sedangkan jiika penyerahan mobiil dan bus liistriik diilakukan kepada pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah, faktur pajak diibuat dengan menggunakan kode transaksii 03.
Adapun jiika penyerahan mobiil dan bus liistriik yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan niilaii laiin, faktur pajak diibuat dengan menggunakan kode transaksii 04.
Faktur pajak diibuat dengan mencantumkan keterangan mengenaii jeniis barang yang memuat paliing sediikiit iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan; serta keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH SESUAii PMK NOMOR 12 TAHUN 2025".
Dii siisii laiin, Pasal 14 PMK 12/2025 menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan LCEV tertentu oleh PKP diitanggung pemeriintah untuk tahun anggaran 2025. LCEV tertentu iinii meliiputii mobiil full hybriid; miild hybriid; dan/atau plug iin hybriid, yang memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.
Pemenuhan persyaratan diibuktiikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda 4 emiisii karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda 4 emiisii karbon rendah, oleh menterii periindustriian. Kementeriian Periindustriian akan menyampaiikan daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam surat penetapan tersebut kepada Kementeriian Keuangan.
Atas penyerahan LCEV tertentu iinii terutang PPnBM sebagaiimana diiatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% darii harga jual.
PPnBM yang DTP diiberiikan untuk masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2025. Pemenuhan masa pajak diibuktiikan dengan tanggal faktur pajak. Masa pajak Januarii 2025 merupakan jangka waktu PPnBM terutang mulaii tanggal 1 sampaii dengan 31 Januarii 2025.
PKP yang menghasiilkan dan melakukan penyerahan LCEV wajiib membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan; dan laporan realiisasii PPnBM DTP.
Faktur pajak harus diiterbiitkan terpiisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor laiinnya dan/atau kendaraan LCEV laiinnya dan/atau barang kena pajak laiinnya.
Faktur pajak tersebut diibuat dengan mencantumkan kode transaksii 01; keterangan mengenaii jeniis barang yang memuat paliing sediikiit iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan; serta keterangan "PPnBM DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH SESUAii PMK NOMOR 12 TAHUN 2025".
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsiidii pajak DTP tahun anggaran 2025 diilaksanakan oleh pemeriintah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 12/2025 iinii mulaii berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaknii pada 4 Februarii 2025. (sap)
