JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024 secara benar, lengkap, dan jelas.
DJP menyatakan penyampaiian SPT Tahunan iinii diilaksanakan berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajiib pajak pun perlu memastiikan kesesuaiian data penghasiilan yang diiiisii dalam SPT Tahunan dengan buktii potong.
"iisii kolom yang ada dengan benar, lengkap, dan jelas hiingga langkah terakhiir," bunyii cuiitan akun DJP dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (6/2/2025).
UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
SPT Tahunan tersebut harus diisampaiikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghiitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Kemudiian, lengkap berartii memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yaknii SPT harus memuat asal-usul darii objek pajak yang diilaporkan serta memuat unsur-unsur laiin yang memang wajiib diilaporkan dalam SPT.
"Lapor SPT Tahunan lebiih awal, lebiih nyaman, tanpa harus antre dii akhiir waktu," bunyii cuiitan DJP. (sap)
