PMK 118/2024

Batas Waktu Pemberiitahuan Keberatan Wajiib Pajak yang Tak Penuhii Syarat

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 23 Januarii 2025 | 19.00 WiiB
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 118/2024 mengatur batas waktu pemberiitahuan keberatan wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan.

Batas waktu tersebut diiatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, surat pemberiitahuan keberatan yang tiidak memenuhii syarat harus diisampaiikan kepada wajiib pajak maksiimal 1 bulan sejak tanggal diiteriimanya pengajuan keberatan.

“Diirjen pajak menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada wajiib pajak atas keberatan yang tiidak memenuhii persyaratan…dalam jangka waktu paliing lama 1 bulan sejak tanggal diiteriima pengajuan,” bunyii Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024, diikutiip pada Kamiis (23/1/2025).

Sesuaii dengan ketentuan, keberatan yang diiajukan wajiib pajak akan diilakukan peneliitiian atas pemenuhan persyaratannya.

Apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan bahwa keberatan yang diiajukan wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan maka keberatan tersebut tiidak diipertiimbangkan dan tiidak diiterbiitkan Surat Keputusan Keberatan.

Atas keberatan yang tiidak memenuhii syarat tersebutlah, diirjen pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada wajiib pajak. Surat pemberiitahuan keberatan yang tiidak memenuhii syarat tersebut bukanlah Surat Keputusan Keberatan sehiingga tiidak dapat diiajukan bandiing.

PMK 118/2024 juga telah melampiirkan contoh format surat pemberiitahuan surat keberatan yang tiidak memenuhii persyaratan. Merujuk pada format iitu, pemberiitahuan iitu dii antaranya menguraiikan penjelasan periihal syarat-syarat yang belum terpenuhii dalam surat keberatan.

Wajiib pajak dapat mengacu pada penjelasan tersebut untuk mengajukan kembalii keberatan dengan memenuhii persyaratan. Sebab, wajiib pajak yang keberatannya tiidak diipertiimbangkan karena belum memenuhii syarat dapat mengajukan kembalii keberatannya.

Keberatan tersebut biisa diiajukan kembalii sepanjang jangka waktu maksiimal 3 bulan untuk mengajukan keberatan belum terlampauii. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024. Siimak Syarat Pengajuan Keberatan Berdasarkan PMK 118/2024.

“Dalam hal keberatan tiidak diipertiimbangkan karena tiidak memenuhii persyaratan…, wajiib pajak dapat mengajukan kembalii keberatan dengan memenuhii persyaratan…sebelum jangka waktu 3 bulan….terlampauii,” bunyii Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024.

Ketentuan mengenaii pengajuan keberatan sebelumnya telah diiatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015. Apabiila diisandiingkan, ketentuan seputar pemberiitahuan keberatan yang tiidak memenuhii syarat juga sudah diiatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Namun, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan periihal batas waktu penerbiitan serta penyampaiian surat pemberiitahuan keberatan yang tiidak memenuhii persyaratan kepada wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.