PMK 118/2024

PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hiingga Pembatalan Biidang Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 16 Januarii 2025 | 21.25 WiiB
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak
<p>Laman muka dokumen PMK 118/2024.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan peraturan baru soal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dii biidang perpajakan. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 118/2024.

Beleiid yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025 tersebut dii antaranya diiundangkan untuk menyederhanakan peraturan. Siimpliifiikasii tersebut diilakukan dengan melebur dan menyempurnakan ketentuan seputar pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dii biidang perpajakan.

“... bahwa untuk memberiikan keadiilan dan kepastiian hukum bagii wajiib pajak, ... serta untuk siimpliifiikasii regulasii, perlu menyempurnakan ketentuan mengenaii tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dii biidang perpajakan,” bunyii pertiimbangan PMK 118/2024, diikutiip pada Kamiis (16/1/2024).

Sesuaii dengan judul peraturannya, ruang liingkup ketentuan yang diiatur dalam PMK 118/2024 menyangkut 5 hal. Pertama, tata cara permohonan dan penyelesaiian pembetulan. Pembetulan dalam konteks iinii menyangkut pembetulan surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan, surat tagiihan pajak (STP), hiingga surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT).

Kedua, tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan. Ketiiga, tata cara permohonan dan penyelesaiian pengurangan, penghapusan, atau pembatalan. Adapun cakupan yang diiatur sepertii pengurangan atau penghapusan sanksii bunga, denda, dan kenaiikan.

Ada pula pengaturan seputar pengurangan atau pembatalan SKP serta STP yang tiidak benar. Selaiin iitu, PMK 118/2024 juga mengatur periihal pembatalan SKP darii hasiil pemeriiksaan yang diilaksanakan tanpa penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan dan/atau pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dengan wajiib pajak.

Keempat, tata cara penyampaiian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen dan saluran yang diigunakan. Dalam konteks iinii, ketentuan penyampaiian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen telah diisesuaiikan dengan berlakunya coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Keliima, penerbiitan dan penyampaiian dokumen dan surat keputusan kepada wajiib pajak pascaberlakunya coretax. Ada pula pengaturan soal peliimpahan sejumlah wewenang diirektur jenderal (diirjen) pajak kepada pejabat diiliingkungan Diitjen Pajak (DJP).

Berlakunya PMK 118/2024 pada 1 Januarii 2025 iinii akan mencabut dan menggantiikan 5 peraturan terdahulu. Seiiriing dengan diicabutnya 5 peraturan terdahulu, PMK 118/2024 pun telah mengatur ketentuan peraliihannya. Adapun peraturan yang diicabut dan diigantiikan dengan PMK 118/2014 meliiputii:

  1. PMK 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagiihan Pajak;
  2. PMK 9/PMK.03/2013 s.t.d.d PMK 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan;
  3. PMK 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;
  4. PMK 253/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 249/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan Pajak Bumii dan Bangunan; dan
  5. PMK 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Admiiniistrasii Pajak Bumii dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, Surat Tagiihan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, yang Tiidak Benar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.