JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan peraturan baru soal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dii biidang perpajakan. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 118/2024.
Beleiid yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025 tersebut dii antaranya diiundangkan untuk menyederhanakan peraturan. Siimpliifiikasii tersebut diilakukan dengan melebur dan menyempurnakan ketentuan seputar pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dii biidang perpajakan.
“... bahwa untuk memberiikan keadiilan dan kepastiian hukum bagii wajiib pajak, ... serta untuk siimpliifiikasii regulasii, perlu menyempurnakan ketentuan mengenaii tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dii biidang perpajakan,” bunyii pertiimbangan PMK 118/2024, diikutiip pada Kamiis (16/1/2024).
Sesuaii dengan judul peraturannya, ruang liingkup ketentuan yang diiatur dalam PMK 118/2024 menyangkut 5 hal. Pertama, tata cara permohonan dan penyelesaiian pembetulan. Pembetulan dalam konteks iinii menyangkut pembetulan surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan, surat tagiihan pajak (STP), hiingga surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT).
Kedua, tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan. Ketiiga, tata cara permohonan dan penyelesaiian pengurangan, penghapusan, atau pembatalan. Adapun cakupan yang diiatur sepertii pengurangan atau penghapusan sanksii bunga, denda, dan kenaiikan.
Ada pula pengaturan seputar pengurangan atau pembatalan SKP serta STP yang tiidak benar. Selaiin iitu, PMK 118/2024 juga mengatur periihal pembatalan SKP darii hasiil pemeriiksaan yang diilaksanakan tanpa penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan dan/atau pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dengan wajiib pajak.
Keempat, tata cara penyampaiian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen dan saluran yang diigunakan. Dalam konteks iinii, ketentuan penyampaiian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen telah diisesuaiikan dengan berlakunya coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Keliima, penerbiitan dan penyampaiian dokumen dan surat keputusan kepada wajiib pajak pascaberlakunya coretax. Ada pula pengaturan soal peliimpahan sejumlah wewenang diirektur jenderal (diirjen) pajak kepada pejabat diiliingkungan Diitjen Pajak (DJP).
Berlakunya PMK 118/2024 pada 1 Januarii 2025 iinii akan mencabut dan menggantiikan 5 peraturan terdahulu. Seiiriing dengan diicabutnya 5 peraturan terdahulu, PMK 118/2024 pun telah mengatur ketentuan peraliihannya. Adapun peraturan yang diicabut dan diigantiikan dengan PMK 118/2014 meliiputii:
