CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Masiih Biisakah Pembetulan SPT Uniifiikasii Lewat DJP Onliine?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 02 Januarii 2025 | 13.30 WiiB
Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menjelaskan pembetulan SPT dapat diilakukan dengan menggunakan e-Bupot Uniifiikasii dii DJP Onliine sepanjang pembetulan yang diimaksud untuk periiode sebelum masa pajak Januarii 2025.

Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan darii salah seorang warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menyatakan pembetulan SPT sebelum mulaii berlakunya coretax masiih menggunakan siistem yang lama.

“Jadii, untuk pembetulan SPT Masa Uniifiikasii sebelum Masa Pajak Januarii 2025 tetap menggunakan e-Bupot Uniifiikasii dii DJP Onliine,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (2/1/2025).

Perlu diiketahuii, coretax admiiniistratiion system (CTAS) sudah diiiimplementasiikan sejak 1 Januarii 2025. Penerapan coretax tersebut membuat proses biisniis pembuatan faktur pajak dan buktii potong pajak turut berubah.

Merujuk pada laman resmii DJP, faktur pajak dan buktii potong pajak sebelumnya diibuat dengan menggunakan 2 apliikasii berbeda. Apliikasii yang diisediiakan oleh otoriitas pajak tersebut iialah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax, dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis oleh siistem,” tuliis DJP.

Faktur pajak dan buktii potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu diisiiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara iitu, buktii potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, iintegrasii faktur pajak dan buktii potong pajak dalam satu siistem memungkiinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung diipakaii sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated). Hal iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam pengiisiian dan pelaporan SPT. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.