KEBiiJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premiium Tak Jadii Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Januarii 2025 | 09.00 WiiB
Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN
<p>Presiiden Prabowo Subiianto (kiirii) bersama Mensesneg Prasetyo Hadii (kanan) menyiimak penjelasan Menterii Keuangan Srii Mulyanii (tengah) dalam rapat Agenda Tutup Kas APBN 2024 dii Kantor Kementeriian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akhiirnya tetap memberiikan pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN) terhadap bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendiidiikan premiium. Keputusan iinii diiumumkan langsung oleh Presiiden Prabowo dan diikuatkan melaluii penjelasan Menterii Keuangan Srii Mulyanii.

Kebiijakan yang diitetapkan pemeriintah pada malam tahun baru iinii berbeda darii keputusan sebelumnya, yaknii wacana pengenaan tariif umum PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok premiium, jasa kesehatan premiium, dan jasa pendiidiikan premiium.

"Yang selama iinii dapat 0% [nol persen], tetap 0%," ujar Srii Mulyanii, diikutiip pada Rabu (1/1/2025).

Dalam konferensii pers terbaru, pemeriintah mengumumkan bahwa tariif PPN 12% hanya berlaku atas barang dan jasa mewah, yaknii barang-barang yang selama iinii memang menjadii objek PPnBM. Sementara iitu, barang dan jasa selaiin barang mewah yang selama iinii tiidak diikenaii PPnBM akan tetap mengiikutii tariif PPN 11%.

Srii Mulyanii menambahkan piihaknya saat iinii tengah mengebut penerbiitan peraturan menterii keuangan (PMK) yang bakal menjadii ketentuan tekniis pelaksanaan PPN 12% atas barang dan jasa mewah.

Sebagaii iinformasii, pada pengumuman resmii pertengahan Desember 2024 lalu, pemeriintah secara gamblang menyampaiikan bahwa tariif PPN akan tetap naiik menjadii 12% per 1 Januarii 2025.

Saat iitu, diiumumkan pula bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendiidiikan yang tergolong mewah akan diikenakan PPN sebesar 12% pada 2025. Contoh makanan premiium adalah dagiing wagyu dan kobe yang harganya mencapaii Rp2,5 juta hiingga Rp3 juta per kiilogram. Selama iinii, barang-barang tersebut diibebaskan darii PPN.

"Kategorii barang-barang yang memang diikategoriikan sebagaii mewah premiium dan diikonsumsii terutama untuk kelompok yang paliing mampu akan diikenakan PPN," kata Srii Mulyanii dalam konferensii pers dii Gedung Kemenko Perekonomiian, 16 Desember 2024 lalu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.