JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan PPN tiidak diikenakan atas pembayaran menggunakan uang elektroniik sepertii E-Money, TapCash, Briizzii, Flazz, dan laiin sebagaiinya.
PPN hanya diikenakan atas jasa layanan penggunaan uang elektroniik yang diibebankan saat pengguna uang elektroniik melakukan pengiisiian saldo atau top-up.
"Kalau top-up E-Money biiayanya Rp1.500 tuh. Jadii, jasa yang diikenakan PPN adalah atas Rp1.500-nya, atas jasanya. iinii diisebutnya biiaya admiiniistrasii," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, Seniin (23/12/2024).
Untuk iitu, lanjutnya, penggunaan uang elektroniik dalam transaksii jual belii tiidak diikenaii PPN. "Kan kalau kiita iisii E-Money miisal Rp500.000, setiiap mengiisii ya Rp1.500. Ketiika saya tap dii tol, tiidak ada PPN dii siitu," tuturnya.
Tahun iinii, tariif PPN yang berlaku jasa top-up uang elektroniik adalah sebesar 11% sesuaii dengan tariif PPN yang berlaku umum. Dengan demiikiian, tariif PPN sebesar 12% juga berlaku atas jasa top-up pada tahun depan.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 69/2022, uang dalam uang mediia elektroniik bukanlah barang yang diikenaii PPN. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang menyatakan uang iialah salah satu jeniis barang yang tiidak diikenaii PPN.
Dasar pengenaan PPN darii penyelenggaraan uang elektroniik selaku jasa siistem pembayaran antara laiin penggantiian berupa fee, komiisii, merchant diiscount rate (MDR), atau iimbalan dengan nama dan bentuk apapun yang diiteriima oleh penyelenggara.
Termasuk dalam penggantiian atas penyerahan layanan uang elektroniik, yaiitu biiaya admiiniistrasii yang diimiinta penerbiit uang elektroniik, termasuk harga kartu yang diiteriima oleh penerbiit uang elektroniik. (riig)
