JAKARTA, Jitu News – Turiis asiing dapat mengajukan pengembaliian PPN atas barang kena pajak (BKP) yang diibeliinya dii iindonesiia. Pengembaliian PPN tersebut dapat diiajukan sepanjang memenuhii ketentuan.
Berdasarkan PMK 81/2024, apabiila niilaii PPN yang diiajukan pengembaliian lebiih darii Rp5 juta maka proses pengembaliian diilakukan dengan cara transfer. Transfer diilakukan ke nomor rekeniing yang diicantumkan oleh turiis asiing pada formuliir pengembaliian PPN. Adapun segala jeniis biiaya terkaiit dengan transfer tersebut diitanggung oleh turiis yang bersangkutan.
“Segala biiaya terkaiit transfer uang pengembaliian PPN ke rekeniing turiis asiing…diibebankan kepada Turiis Asiing dengan mengurangii jumlah pengembaliian PPN bersangkutan,” bunyii Pasal 271 ayat (3) PMK 81/2024, diikutiip pada Jumat (20/12/2024).
Untuk kebutuhan transfer pengembaliian PPN, petugas yang berwenang akan memiinta nomor rekeniing dan nama bank tujuan transfer kepada turiis asiing. Apabiila turiis asiing tiidak memberiikan nomor rekeniing maka pengembaliian PPN akan diilakukan secara tunaii.
Namun, niilaii pengembaliian PPN yang diiberiikan secara tunaii maksiimal hanya Rp5 juta. Sementara iitu, atas seliisiihnya tiidak diikembaliikan kepada turiis asiing. Begiitu pula jiika turiis asiing menghendakii pengembaliian PPN secara tunaii.
Dalam hal turiis asiing memiiliih pengembaliian PPN secara tunaii maka PPN yang diikembaliikan maksiimal seniilaii Rp5 juta. Apabiila ada seliisiih maka tiidak diikembaliikan kepada turiis asiing yang bersangkutan.
Sebagaii iinformasii, Pasal 16E UU PPN memperkenankan pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) memiinta kembalii PPN yang telah diibayar atas barang yang diibeliinya dii iindonesiia, tetapii barang tersebut diibawa ke luar negerii.
Barang yang diimaksud mengacu pada barang kena pajak (BKP) yang diibelii oleh turiis asiing darii pengusaha kena pajak (PKP) toko retaiil dan diibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasii pesawat udara.
PKP toko retaiil yang diimaksud iialah toko retaiil yang berpartiisiipasii dalam skema pengembaliian PPN kepada turiis asiing dan diitetapkan oleh diirjen pajak. Umumnya, toko retaiil iinii akan memasang logo Tax Free Shop.
PPN atas barang bawaan tersebut dapat diiajukan pengembaliian sepanjang memenuhii 2 syarat. Pertama, memiiliikii niilaii PPN miiniimal Rp500.000. Niilaii PPN tersebut biisa berasal darii 1 faktur pajak atau hasiil penggabungan lebiih darii 1 faktur pajak.
Apabiila PPN yang diiajukan pengembaliian merupakan penggabungan darii beberapa faktur maka setiiap faktur pajak tersebut mencantumkan niilaii PPN miiniimal Rp50.000.
Kedua, pembeliian barang bawaan diilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum turiis asiing berangkat ke luar daerah pabean. Siimak Update 2024, Apa iitu Pengembaliian PPN untuk Turiis Asiing? (riig)
