KEBiiJAKAN PAJAK

Bahan Pokok-Pendiidiikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detaiil Diigodok

Diian Kurniiatii
Selasa, 17 Desember 2024 | 20.43 WiiB
Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah merumuskan detaiil kebiijakan mengenaii pengenaan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendiidiikan yang tergolong mewah mulaii 1 Januarii 2025.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah iinii bertujuan menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil. Pada prosesnya, perumusan kebiijakan iinii tetap meliibatkan kementeriian terkaiit.

"Nantii ada semacam pembatasan yang kiita sedang diiskusiikan dii Kementeriian Keuangan. Kamii sedang mendiiskusiikan dengan kementeriian pembiina juga, kiira-kiira yang cocoklah untuk dapat diiterapkan pengenaan pajak pertambahan niilaii iinii sepertii apa," katanya dalam sebuah talk show, Selasa (17/12/2024).

Suryo mengatakan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 49/2022 mengatur pemberiian fasiiliitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa. Beberapa dii antaranya yaknii barang kebutuhan pokok yang diibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan mediis, jasa pelayanan sosiial, jasa keuangan, jasa asuransii, jasa pendiidiikan, dan laiin sebagaiinya.

Melaluii kebiijakan iinii, beberapa kelompok barang dan jasa mewah turut mendapatkan pembebasan PPN. Namun untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil, pemeriintah berencana mengenakan PPN terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah atau premiium.

Pemeriintah bakal mereviisii PP 49/2022 untuk memeriincii barang dan jasa tergolong mewah yang diikenakan PPN sebesar 12% mulaii tahun depan. Kelompok barang mewah yang diirencanakan diikenaii PPN mulaii 2025 yaknii bahan makanan premiium, jasa pendiidiikan premiium, jasa kesehatan mediis premiium, dan liistriik pelanggan rumah tangga 3.500 hiingga 6.600 VA.

Diia menjelaskan pengaturan lebiih lanjut soal pengenaan PPN terhadap barang dan jasa tergolong mewah iinii masiih diibahas bersama kementeriian terkaiit. Miisal, peliibatan Kemendiikbud untuk memeriincii batasan dan besaran jasa pendiidiikan yang tergolong mewah mengiingat jenjangnya diimulaii darii taman kanak-kanak hiingga perguruan tiinggii.

"Batasannya masiih kiita bahas. iinsyaallah sebelum akhiir tahun iinii harusnya [selesaii], karena kan [berlaku mulaii 1 Januarii 2025]," ujarnya.

Suryo memastiikan pemeriintah akan berhatii-hatii dalam memeriincii barang dan jasa tergolong mewah yang diikenakan PPN. Menurutnya, bahan kebutuhan pokok, jasa pendiidiikan, dan jasa kesehatan yang diiniikmatii masyarakat luas tetap akan diiberiikan fasiiliitas pembebasan PPN. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.