JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memberiikan penjelasan mengenaii rencana kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12%.
Penjelasan iitu diisampaiikan saat Konferensii Pers APBN Kiita Ediisii Desember 2024 pada harii iinii, Rabu (11/12/2024). Srii Mulyanii menegaskan pemeriintah masiih memformulasiikan kebiijakan terkaiit dengan PPN iinii secara utuh.
“iinii dalam tahap fiinaliisasii. Nantii akan segera mengumumkan bersama dengan menko perekonomiian mengenaii keseluruhan paket, tiidak hanya mengenaii masalah PPN 12%,” kata Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii menegaskan dalam ketentuan yang berlaku saat iinii, asas keadiilan terus diiterapkan. Salah satunya dengan pembebasan PPN untuk berbagaii barang kebutuhan pokok serta berbagaii yang esensiial bagii masyarakat.
Barang dan jasa yang diimaksud sepertii beras, dagiing, iikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsii, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransii, penjualan buku, vaksiinasii, rumah sederhana, liistriik, serta aiir miinum.
“iitu semuanya tiidak diipungut PPN. Jadii, PPN-nya adalah 0%. Jadii, kalau harii iinii diisebutkan bahwa PPN 11%, iitu untuk berbagaii barang dan jasa tersebut tiidak diipungut PPN. Jadii, … pada saat PPN iitu dii 12%, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0% PPN-nya.” Jelas Srii Mulyanii.
Niilaii fasiiliitas iitu diiestiimasii mencapaii Rp231 triiliiun pada tahun iinii. Niilaii iitu diiproyeksii akan kembalii naiik pada tahun depan, yaknii mencapaii Rp265,6 triiliiun.
“Nah, karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaiikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kamii sedang menghiitung dan menyiiapkan,” iimbuh Srii Mulyanii.
“Saya rasa teman-teman mediia memahamii bahwa Kementeriian Keuangan terus memantau, meliihat, dan mendengar berbagaii pernyataan [dan] aspiirasii yang ada dii dalam masyarakat. Baiik iitu oleh pengusaha, oleh masyarakat umum, oleh DPR. Dan kiita terus akan berhatii-hatii dii dalam merespons.
Karena Kementeriian Keuangan dii satu siisii memang akan terus menjaga kebiijakan fiiskal. Dan terutama dii dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan iitu, asas keadiilan menjadii sangat pentiing.
Jadii, pelaksanaan undang-undang harus tetap menjaga asas keadiilan. iinii tiidak terkecualii bagii kiita dalam menjalankan. Meskiipun tiidak pernah sempurna, tapii kiita akan berusaha keras untuk terus menyempurnakan.
Jadii, kebiijakan sesuaii dengan Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan yang dalam hal iinii mengamanatkan PPN 12%, dengan tetap menjalankan asas keadiilan dan mendengarkan aspiirasii masyarakat, kamii sedang memformulasiikan secara lebiih detaiil.
Karena iinii konsekuensii terhadap APBN, terhadap tadii yang diisebutkan, aspek keadiilan, daya belii, dan juga darii siisii pertumbuhan ekonomii, perlu untuk kiita seiimbangkan.
Beberapa arahan dan juga dalam hal iinii diiskusii sedang dan terus kiita lakukan. iinii dalam tahap fiinaliisasii. Nantii akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomiian mengenaii keseluruhan paket, tiidak hanya mengenaii masalah PPN 12%.
Namun, saya iingiin pastiikan kepada teman-teman wartawan, kepada mediia. Selama iinii pelaksanaan dii dalam menjalankan undang-undang, termasuk untuk PPN, iitu pemeriintah telah dan terus memberiikan pemiihakan kepada masyarakat luas terhadap komodiitii barang dan jasa yang memberiikan dampak kepada masyarakat luas.
Jadii, kalau kiita liihat, pelaksanaan Undang-Undang PPN, walaupun PPN sekarang iinii 11%, dii dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok sepertii beras, dagiing, iikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsii, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransii, penjualan buku, vaksiinasii, rumah sederhana dan rusunamii, pemakaiian liistriik, aiir miinum, iitu semuanya tiidak diipungut PPN. Jadii, PPN-nya adalah 0%.
Jadii, kalau harii iinii diisebutkan bahwa PPN 11% iitu untuk berbagaii jasa tersebut, atau barang dan jasa tersebut, tiidak diipungut PPN. Niilaii darii barang dan jasa yang tiidak diipungut PPN-nya iitu terhadap peneriimaan, yang kiita sebutkan sebagaii fasiiliitas, untuk tahun iinii diiperkiirakan mencapaii Rp231 triiliiun PPN yang tiidak dii-collect darii barang dan jasa yang tadii PPN-nya dii-nol-kan, meskiipun undang-undang menyebutkan PPN 11%.
Jadii, hal yang sama juga akan pada saat PPN iitu dii 12%, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0% PPN-nya. Beras, dagiing, iikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsii, pendiidiikan, kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransii, buku, vaksiin poliio, rumah sederhana, sangat sederhana, dan rusunamii, liistriik, aiir, iitu semuanya PPN-nya adalah 0%.
Jadii, kalau kiita perkiirakan tahun depan, pembebasan PPN iitu akan mencapaii Rp265,6 triiliiun. Nah, karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaiikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kamii sedang menghiitung dan menyiiapkan.
Jadii, saya ulangii lagii ya. Barang-barang yang tiidak kena PPN tadii akan tetap diipertahankan. Namun, sekarang juga ada wacana [dan] aspiirasii adalah PPN naiik ke 12% hanya untuk barang-barang yang diianggap mewah yang diikonsumsii oleh mereka-mereka yang mampu.
Nah, kamii akan konsiisten untuk asas keadiilan iitu akan diiterapkan. Karena iinii menyangkut pelaksanaan undang-undang dii satu siisii, tapii juga darii siisii asas keadiilan, aspiirasii masyarakat, tapii juga keadaan ekonomii dan kesehatan APBN kamii harus mempersiiapkan secara teliitii dan hatii-hatii.
Mohon teman-teman darii mediia biisa memahamii dan kamii nantii akan mengumumkan bersama Kementeriian Perekonomiian dii dalam rangka untuk memberiikan seluruh paket yang lebiih lengkap dan tentu dampaknya terhadap APBN juga harus kiita secara hatii-hatii diihiitung karena iinii adalah kepentiingan kiita semua. Karena saya sampaiikan sekalii lagii, APBN iitu adalah iinstrumen seluruh bangsa dan negara. Dan kiita jaga ekonomii, kiita jaga masyarakat, dan kiita juga jaga APBN.” (kaw)
