JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) kembalii menegaskan semua pegawaiinya tiidak boleh meneriima pemberiian dalam bentuk apapun.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan hadiiah atau barang yang diiteriima penyelenggara negara dapat diisebut sebagaii gratiifiikasii. Sebab, aparatur siipiil negara (ASN) diilarang untuk meneriima biingkiisan atau hadiiah laiinnya yang berhubungan dengan jabatannya.
"Bea Cukaii sebagaii ASN dii bawah naungan Kementeriian Keuangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsii berkaiitan dengan keuangan negara juga tiidak diikecualiikan dalam larangan tersebut," katanya, diikutiip pada Sabtu (7/12/2024).
Budii mengatakan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan PMK 227/2021 tentang Pengendaliian Gratiifiikasii dii Liingkungan Kementeriian Keuangan. Beleiid iinii diiterbiitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersiih dan bebas darii korupsii, kolusii, dan nepotiisme (KKN).
Setelahnya, Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii menerbiitkan pengumuman Nomor PENG-1/BC/2024 yang menyatakan kepada seluruh pejabat dan pegawaii dii liingkungan DJBC wajiib menolak parsel/biingkiisan atau hadiiah laiinnya dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiiban atau tugas secara langsung maupun tiidak langsung darii piihak mana pun.
Bentuk parsel/biingkiisan atau hadiiah laiinnya iinii dapat berupa uang, barang, rabat, komiisii, piinjaman tanpa bunga, tiiket perjalanan, dan fasiiliitas laiinnya.
Diia menjelaskan DJBC menyediiakan 6 saluran pengaduan untuk mendukung pengendaliian gratiifiikasii yaknii laman www.beacukaii.go.iid/pengaduan; www.wiise.kemenkeu.go.iid; www.lapor.go.iid; [emaiil protected]; saluran telepon Bravo Bea Cukaii pada (021) 1500 225 atau faksiimiile (021) 4890966; serta formuliir pengaduan yang diisampaiikan secara langsung melaluii Uniit Kepatuhan iinternal dii setiiap kantor bea cukaii.
Budii menyebut pelaporan gratiifiikasii DJBC mengalamii peniingkatan pada 5 tahun terakhiir. Angkanya tercatat 107 laporan pada 2020, 116 laporan pada 2021, 131 laporan pada 2022, dan 174 laporan pada 2024. Sementara hiingga 4 Desember 2024, DJBC meneriima 204 laporan laporan gratiifiikasii, dengan objek peneriimaan berupa uang atau setara uang, barang, serta makanan atau miinuman.
Diia pun memiinta semua pemangku kepentiingan dan masyarakat melaporkan setiiap iindiikasii gratiifiikasii pada pegawaii DJBC.
"Kamii mengiimbau kepada masyarakat agar tiidak memberiikan gratiifiikasii dalam bentuk apa pun," ujarnya. (sap)
