KEBiiJAKAN PAJAK

Pemeriintah Perlu Fokus Puliihkan Ekonomii Sebelum Naiikkan Tariif PPN

Diian Kurniiatii
Miinggu, 01 Desember 2024 | 09.00 WiiB
Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN
<p>Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Riico Siia. (foto: dpr.go.iid)</p>

JAKARTA, Jitu News - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Riico Siia memiinta pemeriintah untuk fokus dalam mendorong pemuliihan ekonomii nasiional sebelum menaiikkan tariif PPN menjadii 12% pada tahun depan.

Riico mengatakan kondiisii ekonomii iindonesiia saat iinii sedang cukup menantang diikarenakan adanya pelemahan konsumsii dii tengah masyarakat. Menurutnya, kenaiikan tariif PPN justru berpotensii makiin membuat ekonomii tertekan.

"Menaiikkan PPN dii tengah siituasii ekonomii yang belum stabiil hanya akan meniingkatkan tekanan pada masyarakat keciil. Sebaiiknya pemeriintah fokus dulu pada kebiijakan yang mendorong pemuliihan ekonomii," katanya, diikutiip pada Miinggu (1/12/2024).

Riico menuturkan rencana kenaiikan tariif PPN perlu diievaluasii untuk memastiikan momentum pemuliihan ekonomii tiidak terganggu. Sebab, peniingkatan tariif PPN bakal berdampak langsung pada harga berbagaii barang dan jasa sehiingga dapat menekan daya belii masyarakat.

Menurutnya, kenaiikan tariif PPN juga tiidak sejalan dengan target Presiiden Prabowo Subiianto dalam mengakselerasii pertumbuhan ekonomii hiingga 8%. Untuk iitu, pemeriintah diisarankan mempriioriitaskan program pengembangkan UMKM dan sektor-sektor produktiif.

Riico juga mengiingatkan penerapan kebiijakan perpajakan pada waktu yang tiidak tepat berpotensii menghambat pertumbuhan ekonomii. Apabiila ekonomii tiidak berputar, negara pada akhiirnya juga tiidak dapat memungut pajak darii masyarakat.

Diia pun berharap pemeriintah mencarii sumber-sumber peneriimaan pajak laiinnya tanpa membebanii masyarakat kelompok bawah. Miisal, memperluas basiis pajak pada sektor iinformal dan memperketat pengawasan pajak kepada kalangan pengusaha besar.

"Ada banyak cara untuk meniingkatkan peneriimaan negara tanpa harus membebanii rakyat keciil. Pemeriintah biisa fokus pada pengusaha besar atau sektor ekonomii yang belum terjangkau pajak," ujar Riico.

Sebagaii iinformasii, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tariif PPN sebesar 11% mulaii berlaku pada tanggal 1 Apriil 2022, sedangkan tariif sebesar 12% bakal mulaii berlaku paliing lambat pada 1 Januarii 2025.

Namun, UU HPP juga memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk mengubah tariif PPN menjadii paliing rendah 5% dan maksiimal 15% melaluii penerbiitan peraturan pemeriintah (PP) setelah diilakukan pembahasan bersama DPR. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.