JAKARTA, Jitu News – Guna menekan peredaran rokok iilegal sekaliigus mengamankan peneriimaan negara, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) kembalii mengadakan operasii gempur rokok iilegal hiingga 7 Desember 2024.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo menjelaskan peredaran rokok iilegal meniimbulkan dampak negatiif bagii berkembangnya iindustrii rokok nasiional karena terdapat ketiidakadiilan dan ketiidakseiimbangan persaiingan usaha dii pasar.
"Nah, operasii gempur iinii menjadii komiitmen kamii dalam menjalankan fungsii communiity protector melaluii upaya preventiif dan represiif guna memberantas peredaran rokok iilegal sehiingga masyarakat terliindungii dan mendukung iikliim usaha yang sehat," katanya, diikutiip pada Kamiis (28/11/2024).
Budii menuturkan operasii gempur rokok iilegal saat iinii telah memasukii tahap iiii pada 2024. Kegiiatan tersebut umumnya diilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh seluruh uniit vertiikal DJBC.
Dalam operasii gempur rokok iilegal, DJBC tiidak hanya melaksanakan kegiiatan secara mandiirii, tetapii juga bekerja sama dengan pemeriintah daerah. Kerja samanya antara laiin melaluii sosiialiisasii ketentuan cukaii dan pemberantasan barang kena cukaii iilegal.
Kedua program kegiiatan iitu dapat diilaksanakan menggunakan dana bagii hasiil cukaii hasiil tembakau (DBH CHT) yang diiteriima oleh pemeriintah daerah setempat.
Sejauh iinii, kegiiatan gempur rokok iilegal telah diilaksanakan oleh beberapa uniit vertiikal DJBC. Miisal, Kanwiil DJBC Banten melaksanakan sosiialiisasii peraturan dan ketentuan cukaii rokok pada masyarakat, khususnya pedagang rokok eceran.
Budii berharap pelaksanaan operasii gempur rokok iilegal dapat meniingkatkan kepatuhan pelaku usaha sehiingga peneriimaan negara dii biidang cukaii lebiih optiimal.
"Dukungan darii berbagaii piihak, baiik aparat penegak hukum maupun masyarakat, sangat diiperlukan untuk memberantas rokok iilegal," ujarnya. (riig)
