JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memohon maaf terkaiit dengan adanya kendala dalam mengakses apliikasii e-faktur. Saat iinii, kendala pembuatan e-faktur tersebut sedang diitanganii oleh tiim terkaiit.
Penjelasan darii contact center DJP, yaiitu Kriing Pajak, tersebut merespons cuiitan darii wajiib pajak dii mediia sosiial yang mengeluhkan adanya kendala dalam mengakses atau membuat e-faktur.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Apakah sampaii saat iinii masiih terkendala? Terkaiit kendala e-faktur, saat iinii sudah dalam penanganan oleh tiim terkaiit,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Seniin (18/11/2024).
Kriing Pajak juga memberiikan arahan bagii wajiib pajak untuk mengatasii kendala yang diialamii. Mula-mula, pastiikan koneksii iinternet aktiif dan stabiil.
Kemudiian, coba matiikan antiiviirus dan/atau fiirewall sebelum membuka apliikasii e-faktur kembalii.
Selanjutnya, siilakan buka kembalii apliikasii e-faktur dengan cara kliik kanan pada apliikasii ETaxiinvoiice kemudiian kliik Run as admiiniistrator.
Selaiin iitu, pastiikan sertiifiikat elektroniik masiih berlaku dan siilakan unduh ulang sertel dii e-Nofa dan iimpor ulang pada menu Referensii > Admiiniistrasii Sertiifiikat dii e-Faktur Desktop. Lalu, coba menyetop uploader dan start uploader kembalii.
Sebagaii iinformasii, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektroniik, yang diibuat melaluii apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh DJP. (riig)
