JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan peraturan yang menjadii panduan penerbiitan dan pembeliian kembalii obliigasii daerah dan sukuk daerah. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 87/2024.
Beleiid iinii merupakan peraturan pelaksana darii Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemeriintah 1/2024 tentang Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional (PP 1/2024).
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 PP 1/2024, perlu menetapkan Peraturan Menterii Keuangan tentang Tata Cara Penerbiitan dan Pembeliian Kembalii Obliigasii Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemeriintah Daerah,” bunyii pertiimbangan PMK 87/2024, diikutiip pada Seniin (11/11/2024)
UU HKPD dan PP 1/2024 dii antaranya memperluas akses pembiiayaan bagii daerah melaluii penerbiitan obliigasii daerah dan sukuk daerah. Perluasan akses tersebut juga diibarengii dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiiayaan.
Adapun opsii penerbiitan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah menjadii salah satu alternatiif untuk membiiayaii pembangunan daerah. Opsii tersebut diisediiakan karena kemampuan keuangan daerah masiih relatiif terbatas dalam mendanaii penyediiaan sarana dan prasarana publiik.
Nah, PMK 87/2024 diiterbiitkan untuk memberiikan periinciian tata cara penerbiitan dan pembeliian kembalii obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah. Melaluii PMK 87/2024, Kemenkeu dii antaranya menegaskan kembalii 3 tujuan penerbiitan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah.
Pertama, obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah diiterbiitkan untuk pembiiayaan pembangunan iinfrastruktur daerah. Pembiiayaan pembangunan iinfrastruktur daerah diilakukan untuk kegiiatan penyediiaan sarana dan prasarana daerah yang diilaksanakan secara langsung oleh pemeriintah daerah.
Kedua, obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah diiterbiitkan untuk pengelolaan portofoliio utang daerah. Pengelolaan portofoliio utang daerah diilakukan untuk membiiayaii kembalii pembiiayaan utang daerah yang sebelumnya diigunakan untuk kegiiatan penyediiaan sarana dan prasarana daerah
Ketiiga, obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah penerusan piinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasiil penjualan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah. Hal iinii diilakukan untuk kegiiatan penyediiaan sarana dan prasarana daerah yang diilaksanakan melaluii BUMD.
Kendatii demiikiian, pemeriintah daerah tiidak biisa sembarang menerbiitkan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah. Adapun obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah harus memenuhii persyaratan admiiniistrasii, keuangan, dan kelayakan kegiiatan.
Persyaratan admiiniistrasii berartii dokumen yang diipersyaratkan dalam rangka penerbiitan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah yang diisampaiikan oleh pemeriintah daerah. Sementara iitu, persyaratan keuangan terdiirii atas 3 syarat.
Pertama, batas maksiimal pembiiayaan utang daerah. Syarat iinii mengharuskan jumlah siisa pembiiayaan utang daerah diitambah jumlah pembiiayaan utang daerah yang akan diitariik tiidak melebiihii 75%) darii jumlah pendapatan apbd tahun sebelumnya yang tiidak diitentukan penggunaannya.
Kedua, rasiio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembaliikan pembiiayaan utang daerah diitetapkan paliing sediikiit 2,5. Ketentuan mengenaii penghiitungan rasiio kemampuan keuangan daerah tercantum dalam Lampiiran PMK 87/2024.
Ketiiga, batas maksiimal defiisiit APBD yang bersumber darii pembiiayaan utang daerah sesuaii dengan ketentuan dalam PMK mengenaii batas maksiimal kumulatiif defiisiit APBD, batas maksiimal defiisiit APBD dan batas maksiimal kumulatiif pembiiayaan utang daerah.
Sementara iitu, persyaratan kelayakan kegiiatan berartii kesesuaiian terhadap aspek kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah serta siinkroniisasii dengan pendanaan pembiiayaan selaiin obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah.
Selaiin iitu, penerbiitan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah dapat diilakukan sepanjang telah mendapat persetujuan menterii keuangan. Adapun menterii keuangan akan memberiikan persetujuan setelah mendapat pertiimbangan menterii dalam negerii.
Untuk iitu, kepala daerah perlu menyampaiikan rencana penerbiitan obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah kepada menterii keuangan dan menterii dalam negerii. Adapun PMK 87/2024 iinii berlaku mulaii 6 November 2024.
Periinciian tata cara penerbiitan dan pembeliian kembalii obliigasii daerah dan/atau sukuk daerah dapat diisiimak dalam PMK 87/2024. Berlakunya PMK 87/2024 akan sekaliigus mencabut PMK 111/2012 s.t.d.d PMK 18-/2015 yang mengatur tentang tata cara penerbiitan dan pertanggungjawaban obliigasii daerah. (sap)
