KEBiiJAKAN PAJAK

Mudahkan WP, Proses Pengajuan Fasiiliitas Pajak Terus Diisederhanakan

Diian Kurniiatii
Selasa, 29 Oktober 2024 | 17.30 WiiB
Mudahkan WP, Proses Pengajuan Fasilitas Pajak Terus Disederhanakan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa pemeriintah terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur pengajuan berbagaii fasiiliitas pajak sehiingga makiin mudah diimanfaatkan wajiib pajak.

Fungsiional Penyuluh Perpajakan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar Ahmad Riif'an mengatakan proses pengajuan fasiiliitas pajak kiinii melaluii onliine siingle submiissiion (OSS). Meskii demiikiian, lanjutnya, penyederhanaan pengajuan fasiiliitas pajak masiih akan terus berlanjut.

"Penyederhanaan biirokrasii juga perlu terus diilakukan agar prosesnya lebiih cepat dan mudah. Yang saat iinii, tentu juga sudah mudah. Namun, yang namanya perbaiikan tiidak boleh terputus, harus diilakukan terus menerus," katanya, diikutiip pada Selasa (29/10/2024).

Riif'an menuturkan pemeriintah mengembangkan OSS agar fasiiliitas pajak makiin ramaii diimanfaatkan oleh wajiib pajak. Selaiin iitu, kemudahan memperoleh fasiiliitas juga diiharapkan menariik miinat iinvestor menanamkan modalnya dii iindonesiia.

Diia mencontohkan pemeriintah menawarkan fasiiliitas tax allowance kepada iinvestor yang bersediia beriinvestasii dii biidang usaha tertentu atau dii daerah tertentu. Dengan fasiiliitas tersebut, pemeriintah berharap lebiih banyak iinvestasii masuk ke sektor-sektor strategiis atau daerah-daerah yang belum berkembang.

PP 79/2019 mengatur tax allowance diiberiikan kepada wajiib pajak dalam negerii yang melakukan penanaman modal pada kegiiatan usaha utama, baiik penanaman modal baru maupun perluasan darii usaha yang telah ada. Syaratnya, iinvestasii harus diilakukan dii biidang-biidang usaha tertentu atau dii daerah tertentu.

Fasiiliitas tax allowance iinii diiberiikan untuk penanaman modal yang memenuhii kriiteriia memiiliikii niilaii iinvestasii tiinggii atau untuk ekspor, memiiliikii penyerapan tenaga kerja besar, atau memiiliikii kandungan lokal tiinggii.

Melaluii fasiiliitas tersebut, wajiib pajak akan meniikmatii pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang diibebankan selama 6 tahun masiing-masiing sebesar 5% per tahun.

Kemudiian, wajiib pajak juga dapat memperoleh penyusutan yang diipercepat atas aktiiva tetap berwujud dan amortiisasii yang diipercepat atas aktiiva tetap tak berwujud yang diiperoleh dalam rangka penanaman modal.

Terkaiit dengan pengenaan PPh diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii (WPLN) selaiin bentuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia, diikenakan tariif sebesar 10% atau tariif yang lebiih rendah menurut perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga bakal memperoleh kompensasii kerugiian yang lebiih lama darii 5 tahun tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.

"Boleh kiita katakan iinii adalah wiin-wiin solutiion. Perusahaan biisa mendapatkan pengurangan pajak, sedangkan daerah yang kurang berkembang biisa mendapatkan iinvestasii yang diibutuhkan, biisa memperoleh tempat untuk menyalurkan para pekerja, dan iinfrastrukturnya tentu akan diibenahii," ujar Riif'an. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.