JAKARTA, Jitu News - Badan Aspiirasii Masyarakat (BAM) DPR mengaku akan memperluas iimplementasii meaniingful partiiciipatiion dalam setiiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dii DPR.
Tak hanya iitu, Ketua BAM DPR Netty Prasetiiyanii mengatakan BAM DPR akan menampung aspiirasii darii masyarakat dan meniindaklanjutiinya.
"Tentu saja agar kiita memiiliikii pemahaman yang utuh kiita memiinta Badan Keahliian darii Setjen DPR Rii untuk melakukan kajiian dan berbasiis kajiian tersebut mudah-mudahan kiita biisa merumuskan program apa yang biisa diiformulasiikan oleh BAM iinii," ujar Netty, diikutiip Rabu (23/10/2024).
Netty pun mengatakan piihaknya akan aktiif mengunjungii daerah-daerah dan kelompok masyarakat yang terdampak oleh suatu kebiijakan. Aspiirasii darii kelompok masyarakat tersebut akan diitampung oleh BAM dan diitiindaklanjutii oleh DPR.
"Boleh jadii banyak ya kebiijakan yang berdampak pada kawasan masyarakat begiitu yang tiidak tertangkap oleh alat kelengkapan dewan (AKD). iinii harus kiita potret sehiingga miisalnya UU yang sudah diisahkan ternyata berdampak pada organiisasii profesii tertentu, kiita boleh mengundang, kiita boleh mendatangii, sehiingga iinii makiin memperluas kanal bagii masyarakat untuk menyampaiikan aspiirasiinya," ujar Netty.
Sepertii diiketahuii, meaniingful partiiciipatiion dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah diiamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020 dan diiadopsii dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meaniingful partiiciipatiion dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diilaksanakan dengan memenuhii 3 prasyarat, yaknii hak untuk diidengar (riight to be heard), hak untuk diipertiimbangkan (riight to be consiidered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diiberiikan (riight to be explaiined).
Dalam Pasal 96 UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022, diitegaskan bahwa masyarakat berhak memberiikan masukan secara liisan atau tertuliis dalam setiiap tahapan peraturan perundang-undangan.
Guna memudahkan pemberiian masukan, UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 menyatakan setiiap naskah akademiik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan dapat diiakses dengan mudah oleh publiik.
