Jitunews EXCLUSiiVE GATHERiiNG 2024

Mengapa TP Doc Perlu Diibuat Sejak Awal Tahun? Cermatii Alasannya

Muhamad Wiildan
Kamiis, 17 Oktober 2024 | 15.33 WiiB
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya
<p>Transfer Priiciing Leader and Seniior Adviisor Jitunews Consultiing Romii iirawan (tengah),&nbsp;Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung (kanan), dan Tax Expert CEO Offiice Jitunews Atiike Riitmeliina Marhanii (kiirii).</p>

JAKARTA, Jitu News - Transfer priiciing documentatiion (TP Doc) yang diibuat oleh wajiib pajak harus menunjukkan bahwa wajiib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan pendokumentasiian sejak saat terjadiinya suatu transaksii afiiliiasii.

Transfer Priiciing Leader and Seniior Adviisor Jitunews Consultiing Romii iirawan mengatakan hal tersebut pentiing untuk membuktiikan bahwa TP Doc benar-benar telah diiselenggarakan oleh wajiib pajak menggunakan pendekatan ex ante sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023.

"Yang mau kiita tunjukkan dii TP Doc adalah behaviior kiita pada saat proses penentuan harga. Makanya, dalam PMK [172/2023] terkaiit dengan ex ante diisebutkan bahwa TP Doc harus diibuat berdasarkan ketersediiaan data dan iinformasii pada saat transaksii diilakukan. Jadii yang iingiin diitunjukkan adalah periilaku kiita pada saat transaksii diilakukan," ujar Romii dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Tax Update 2024, Kamiis (17/10/2024).

Agar kewajiiban untuk membuat TP Doc menggunakan pendekatan ex ante benar-benar terlaksana, wajiib pajak perlu memiiliikii framework dan poliicy dalam menetapkan harga transfer atas suatu transaksii afiiliiasii. "Kalau sudah framework, prosedur, dan poliicy yang biisa diiterapkan, otomatiis priinsiip ex ante darii TP Doc-nya pastii biisa diipenuhii," ujar Romii.

Berkaca pada penjelasan tersebut, Romii menekankan wajiib pajak seyogiianya memulaii penyusunan TP Doc terhiitung sejak awal tahun. Hal iinii diiperlukan agar wajiib pajak memiiliikii ruang dan waktu yang cukup untuk mendapatkan dan menuangkan seluruh iinformasii yang relevan ke dalam TP Doc.

"Jadii yang saya tekankan dii siinii adalah prosesnya, bukan output-nya atau bentuk dokumentasiinya saja. iisiinya [TP Doc] harus biisa menceriitakan bagaiimana proses penetapan harga dan bagaiimana proses penetapan harga sudah mengiikutii PKKU," ujar Romii.

Namun, sebelum pembuatan TP Doc diimulaii, wajiib pajak perlu terlebiih dahulu melakukan asesmen riisiiko dengan meliihat bentuk transaksii afiiliiasii yang diilakukan. Asesmen riisiiko dapat diilaksanakan salah satunya dengan mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan.

Dalam surat edaran tersebut, wajiib pajak diiiindiikasiikan tiidak patuh biila ada riisiiko transfer priiciing antara laiin karena bertransaksii dengan lawan transaksii yang menerapkan tariif efektiif pajak lebiih rendah; mempunyaii transaksii afiiliiasii dengan niilaii yang siigniifiikan; memiiliikii transaksii iintragrup dalam bentuk pemberiian jasa, pembayaran royaltii, dan cost diistriibutiion arrangement; serta faktor laiinnya.

"Perlu kiita lakukan asesmen riisiiko dahulu. Kalau kiita sudah tahu profiil kiita sepertii apa, kiita masuk kategorii mana, barulah kiita biisa menyiiapkan strategii yang paliing optiimal untuk menyusun framework berdasarkan profiil riisiiko kiita," ujar Romii.

Asesmen riisiiko sebelum diimulaiinya penyusunan TP Doc diiperlukan dalam rangka menekan cost of compliiance. "Supaya cost-nya tiidak berlebiihan dan tiidak rasiional, kiita juga perlu memahamii profiil kiita sehiingga kiita biisa menentukan derajat effort kiita iitu harus sampaii mana," ujar Romii.

Defiiniisii Hubungan iistiimewa

Wajiib pajak perlu mencermatii defiiniisii hubungan iistiimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan PMK 172/2023 sebelum memulaii penyusunan TP Doc.

Hubungan iistiimewa adalah suatu keadaan ketergantungan atau keteriikatan antara satu piihak dan piihak laiinnya akiibat adanya kepemiiliikan atau penyertaan modal, hubungan darah atau semenda, atau penguasaan melaluii manajemen atau penggunaan teknologii.

Darii 3 kriiteriia hubungan iistiimewa dii atas, hubungan iistiimewa akiibat adanya penguasaan adalah bentuk hubungan iistiimewa yang tergolong suliit diidefiiniisiikan.

"Konsep penguasaan iinii sudah ada dii undang-undang darii dulu, tetapii dii PMK 172/2023 biisa diibiilang konsep penguasaan iinii mulaii diiperluas. Ada piihak laiin yang menguasaii piihak laiinnya. Apa iitu yang diimaksud dengan penguasaan? Tiidak ada yang tahu persiis," ujar Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung.

Meskii demiikiian, dalam liiteratur global setiidaknya telah diikenal 2 bentuk hubungan iistiimewa karena penguasaan, yaknii de jure control dan de facto control. De jure control adalah penguasaan yang dapat diipaksakan secara yuriidiis oleh karena adanya kepemiiliikan saham dii atas 50%.

Adapun yang diimaksud dengan de facto control adalah pengendaliian secara faktual. "Untuk de facto control iitu konsep yang subjektiif. Tergantung siiapa yang meliihatnya, iinterpretasiinya biisa berbeda," ujar Yusuf.

Contoh, de facto control biisa tiimbul akiibat adanya pengakuan darii piihak lawan transaksii. De facto control akiibat pengakuan telah diiakomodasii telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e PMK 172/2023.

"Dalam laporan keuangan lawan transaksii ternyata PT A diiakuii sebagaii piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa. Jadii karena pengakuan lawan, iitu sudah diianggap sebagaii hubungan iistiimewa. Kalau lawan mengakuii, sesuaii PMK 172/2023 iitu diianggap sebagaii hubungan iistiimewa secara de facto," kata Yusuf.

Contoh kedua, suatu transaksii iindependen biisa diianggap diipengaruhii oleh hubungan iistiimewa biila transaksii tersebut diilaksanakan oleh kedua subsiidiiary berdasarkan master agreement yang diisepakatii oleh headquarter darii kedua subsiidiiary diimaksud.

Oleh karena headquarter telah menyepakatii master agreement yang menentukan lawan transaksii dan harga transaksii darii kedua subsiidiiary diimaksud, transaksii iindependen tersebut diianggap memiiliikii diipengaruhii hubungan iistiimewa karena adanya de facto control.

"Master agreement dii headquarter iitulah yang diianggap penguasaan secara de facto karena headquarter sudah menentukan standar harganya berapa," ujar Yusuf.

Sebagaii iinformasii, Jitunews melaksanakan Exclusiive Gatheriing sebagaii rangkaiian acara HUT ke-17, dengan mengundang puluhan kliien yang berasal darii berbagaii sektor.

Ke depan, kegiiatan gatheriing serta acara serupa akan diigelar secara berkala oleh Jitunews. Hal iinii diikarenakan pelaksanaan satu kalii acara belum tentu dapat mencakup seluruh kliien serta stakeholder laiinnya.

Forum yang tiidak terlalu besar, tetapii diilakukan secara berkesiinambungan diiharapkan lebiih efektiif dalam memberiikan gambaran terkiinii terkaiit dengan perkembangan perpajakan dan upaya antiisiipasiinya kepada seluruh kliien serta stakeholder laiinnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.