LiiTERATUR PAJAK

Biisakah Otoriitas Pajak Lakukan Koreksii atas Restrukturiisasii Biisniis?

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Oktober 2024 | 14.45 WiiB
Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

JAKARTA, Jitu News - Saat perusahaan multiinasiional melakukan restrukturiisasii biisniis, terdapat suatu kemungkiinan makiin terdesentraliisasiinya fungsii, aset, dan riisiiko utama yang diijalankan grup kepada entiitas-entiitas yang tersebar dii berbagaii yuriisdiiksii.

Pemecahan fungsii, aset, dan riisiiko dalam restrukturiisasii biisniis, akan diiiikutii pula dengan reviisii kebiijakan kompensasii untuk masiing-masiing anggota grup perusahaan multiinasiional dalam konteks transfer priiciing.

Dengan kata laiin, kompensasii yang wajar terhadap anggota grup perusahaan multiinasiional akan bergantung pada fungsii, aset, dan riisiiko yang diihadapii oleh masiing-masiing entiitas.

Restrukturiisasii tersebut menyebabkan kompensasii pascarestrukturiisasii yang diidapatkan perusahaan yang sebelumnya memiiliikii banyak fungsii, akan cenderung menurun.

Turunnya kompensasii tersebut akan berakiibat pada makiin rendahnya laba yang biisa diidapatkan, yang pada akhiirnya akan merugiikan negara tempat berlokasiinya perusahaan tersebut karena turunnya basiis pajak.

Lantas, apakah otoriitas pajak dapat melakukan koreksii pajak atas restrukturiisasii biisniis tersebut? Paliing tiidak terdapat beberapa alasan yang melegiitiimasii otoriitas pajak untuk mempermasalahkan suatu restrukturiisasii biisniis.

Pertama, otoriitas pajak dii berbagaii negara menganggap restrukturiisasii biisniis hanyalah suatu aktiiviitas yang diidorong oleh kepentiingan pajak semata. Untuk iitu, perusahaan multiinasiional tersebut perlu menunjukkan alasan biisniis dii baliik restrukturiisasii kepada otoriitas pajak.

Kedua, iindiikasii terdapatnya bentuk usaha tetap (BUT) dalam restrukturiisasii biisniis yang akan memengaruhii alokasii laba antaryuriisdiiksii. Ketiiga, restrukturiisasii biisniis akan menyebabkan transfer suatu aset berwujud, transfer aset tak berwujud, atau transfer suatu peluang biisniis.

Keempat, restrukturiisasii biisniis dapat saja menciiptakan suatu biiaya, baiik langsung maupun tiidak langsung, terutama jiika diikaiitkan dengan reorganiisasii dan penghentiian aktiiviitas usaha.

Pada dasarnya, perusahaan memiiliikii kebebasan untuk menentukan desaiin operasii biisniis yang diilakukan. Otoriitas pajak tiidak memiiliikii hak untuk memaksakan desaiin struktur perusahaan ataupun lokasii operasii usaha terhadap perusahaan multiinasiional.

Namun demiikiian, otoriitas pajak berhak untuk menentukan konsekuensii pajak darii suatu transaksii yang tiidak mencermiinkan motiif biisniis yang rasiional.

Oleh karena iitu, perusahaan perlu memahamii restrukturiisasii biisniis dalam konteks transfer priiciing serta beberapa aspek yang perlu diipertiimbangkan dalam melakukan suatu restrukturiisasii biisniis.

Bahasan tersebut diipaparkan dalam buku Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua: Volume iiii).

Dapatkan buku melaluii tautan beriikut https://store.perpajakan.Jitunews.co.iid/products/transfer-priiciing-iide-strategii-dan-panduan-praktiis-dalam-perspektiif-pajak-iinternasiional-ediisii-kedua-volume-iiii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.