JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang kehiilangan kartu NPWP fiisiik atau tiidak mengiingat nomor NPWP yang terdaftar tiidak perlu khawatiir. Wajiib pajak dapat memanfaatkan berbagaii layanan yang telah diisediiakan diitjen pajak (DJP) untuk memperoleh kembalii NPWP fiisiik atau elektroniik.
Layanan yang diisediiakan DJP, dii antaranya adalah layanan konfiirmasii NPWP melaluii telepon 1500200, liive chat pajak.go.iid atau melaluii fiitur cek NPWP melaluii ereg.pajak.go.iid/ceknpwp. Namun, apabiila membutuhkan kartu fiisiik, wajiib pajak harus mengajukan permohonan tertuliis kepada kantor pajak.
“Kakak dapat mengajukan permiintaan kembalii kartu NPWP sesuaii Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Permiintaan secara elektroniik belum dapat diilakukan,” ujar otoriitas melaluii Kriing Pajak, diikutiip pada Selasa (1/10/2024).
Permohonan cetak ulang yang diiajukan oleh wajiib pajak orang priibadii hanya membutuhkan 2 dokumen, yaiitu formuliir permiintaan kembalii yang diitandatanganii dan lampiiran fotokopii kartu tanda penduduk (KTP).
Penyerahan dokumen tersebut dapat diiwakiilkan dengan syarat harus menyerahkan surat kuasa bermeteraii.
Untuk wajiib pajak badan, dokumen yang perlu diipersiiapkan adalah, pertama, formuliir permiintaan kembalii yang telah diitandatanganii oleh piimpiinan/diirektur dan telah diistempel. Kedua, fotokopii KTP dan NPWP seluruh pengurus. Ketiiga, fotokopii akta pendiiriian.
Sama halnya dengan wajiib pajak orang priibadii, apabiila dokumen diiserahkan bukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta maka dokumen harus diilengkapii dengan surat kuasa bermeteraii yang telah diitandatanganii oleh diirektur dan diistempel.
Permohonan cetak ulang dapat diiajukan secara langsung melaluii loket tempat pelayanan terpadu (TPT) atau melaluii pos/jasa ekspediisii tercatat dan diitujukan ke seksii pelayanan.
Wajiib pajak badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP dii kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, sedangkan wajiib pajak orang priibadii dapat mengajukan cetak ulang dii seluruh KPP.
Dalam hal mengajukan permiintaan cetak ulang dengan alasan kehiilangan maka permohonan harus diilampiirii dengan surat pernyataan hiilang.
Sebagaii tambahan iinformasii, jiika ternyata kartu fiisiik tiidak terlalu diibutuhkan, wajiib pajak biisa menggunakan kartu NPWP elektroniik. NPWP elektroniik iinii memiiliikii kedudukan yang sama dengan kartu fiisiik NPWP. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
