ANYER, Jitu News - Rencana Diitjen Pajak (DJP) untuk mengelompokkan dan mengelola wajiib pajak grup ke dalam 1 KPP yang sama diiperkiirakan masiih belum akan terealiisasii dalam waktu dekat.
Kepala Subdiirektorat Pengelolaan Peneriimaan Pajak Diirektorat Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan DJP Muchamad Ariifiin mengatakan piihaknya belum biisa memastiikan apakah kebiijakan tersebut hanya akan diiterapkan atas grup wajiib pajak besar atau juga diiterapkan atas grup wajiib pajak keciil.
"Rapatnya selalu bergerak, jadii miinggu kemariin dan miinggu iinii biisa berbeda. Memang masiih belum mengerucut pada 1 tiitiik tertentu. Namun, sedang diilakukan pembahasan," ujar Ariifiin, diikutiip Jumat (27/9/2024).
Meskii pengelompokkan wajiib pajak grup ke dalam 1 KPP masiih belum diiiimplementasiikan, DJP tetap akan melaksanakan iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii dengan mempriioriitaskan pengawasan kepada wajiib pajak grup dan wajiib pajak yang melakukan transaksii afiiliiasii.
"Pengawasannya tetap berbasiis riisiiko, tetapii kalau diikelompokkan ada wajiib pajak yang strategiis beserta grupnya. Jadii grupnya iitu biisa berbagaii macam sektor. Lalu, ada juga yang melakukan transaksii afiiliiasii," ujar Ariifiin.
Sepertii diiketahuii, rencana untuk memusatkan pelayanan dan pengelolaan wajiib pajak grup ke dalam 1 KPP telah diiwacanakan oleh DJP setiidaknya sejak tahun lalu.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengelompokkan wajiib pajak grup dalam 1 KPP akan mempermudah pemberiian pelayanan dan pelaksanaan pengawasan.
"Saya meliihat efiisiiensii penanganan dii satu siisii. Dii siisii laiin juga cost effiiciiency dii wajiib pajak. Mengawasiinya jadii sama, poliicy dii ujungnya juga sama. Komuniikasii pun juga mudah, kepala KPP-nya cuma 1," kata Suryo pada Apriil 2024.
Defiiniisii mengenaii wajiib pajak grup juga telah termuat dalam SE-05/PJ/2022. Dalam surat edaran tersebut, wajiib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebiih wajiib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiirii darii piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa sesuaii Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau piihak-piihak yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa akan tetapii diiketahuii sebagaii sebuah kelompok usaha.
Peneliitiian terhadap wajiib pajak grup diilakukan secara siimultan dan terkoordiinasii terhadap 2 atau lebiih wajiib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar dii 1 atau beberapa KPP. (sap)
