ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Wajiib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begiinii Solusiinya

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 September 2024 | 17.21 WiiB
Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau iingiin memiiliikii passphrase baru dapat mengajukan permiintaan sertiifiikat elektroniik (diigiital certiifiicate/sertel) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Ketentuan mengenaii permiintaan sertiifiikat elektroniik iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“Apabiila wajiib pajak (non-PKP) lupa atau iingiin memiiliikii passphrase yang berbeda maka siilakan mengajukan permiintaan sertiifiikat elektroniik baru ke KPP terdaftar,” tuliis Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (24/9/2024).

Untuk mendapatkan sertiifiikat elektroniik baru, wajiib pajak harus mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir permiintaan sertiifiikat elektroniik. Selaiin iitu, wajiib pajak harus menunjukkan ataupun melampiirkan beberapa dokumen dan kemudiian melakukan kegiiatan veriifiikasii dan autentiikasii iidentiitas.

Untuk wajiib pajak orang priibadii dan wariisan belum terbagii harus menunjukkan aslii dan menyerahkan fotokopii dokumen iidentiitas, yaknii berupa, pertama, KTP untuk warga negara iindonesiia. Kedua, paspor dan kartu iiziin tiinggal terbatas (KiiTAS) atau kartu iiziin tiinggal tetap (KiiTAP). Ketiiga, kartu nomor pokok wajiib pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Dalam hal wajiib pajak orang priibadii diiwakiilii oleh piihak laiin karena mengalamii kondiisii tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) maka piihak laiin tersebut juga harus menyerahkan surat penunjukkan aslii darii wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan.

Selanjutnya, untuk wajiib pajak badan harus melampiirkan beberapa dokumen, yaiitu pertama, dokumen iidentiitas diirii salah satu pengurus.

Kedua, bagii wajiib pajak badan selaiin bentuk usaha tetap melampiirkan akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahannya. Sedangkan untuk bentuk usaha tetap melampiirkan surat keterangan penunjukan darii kantor pusat.

Ketiiga, bagii wajiib pajak badan bentuk kerja sama operasii (joiint operatiion) melampiirkan SPT tahunan pajak penghasiilan seluruh anggota kerja sama operasii (joiint operatiion) untuk tahun pajak terakhiir yang jangka waktu penyampaiiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permiintaan Sertiifiikat Elektroniik.

Sebagaii tambahan iinformasii, selaiin karena lupa passphrase, wajiib pajak dapat mengajukan sertiifiikat elektroniik dengan alasan laiin. Dii antaranya, masa berlaku akan/telah berakhiir; terjadii penyalahgunaan; terdapat potensii terjadiinya penyalahgunaan sertiifiikat elektroniik; serta sebab laiin sehiingga wajiib pajak harus memiinta sertiifiikat elektroniik baru.

Perlu diiketahuii, selaiin datang ke KPP dan melakukan prosedur permiintaan surat elektroniik baru secara tertuliis, wajiib pajak dapat mengajukan permiintaan secara elektroniik. Namun permiintaan secara elektroniik harus mempersiiapkan passphrase (Pasal 42 ayat (1). Dengan demiikiian, apabiila wajiib pajak tiidak mengiingat passphrase maka harus datang ke KPP terdaftar dan melakukan prosedur permiintaan secara tertuliis. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.