JAKARTA, Jitu News - Rasiio perpajakan atau tax ratiio iindonesiia diitargetkan mencapaii 18%-22% pada 2045. Target tersebut termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional (RPJPN) 2025-2045.
RPJPN 2025-2045 tersebut telah diisetujuii oleh DPR dan diiundangkan Presiiden Joko Wiidodo sebagaii UU 59/2024. Target tax ratiio iinii tiidak berubah darii draf RUU RPJPN 2025-2045 yang diisampaiikan pemeriintah kepada DPR.
"Tantangan kebiijakan fiiskal yang diihadapii dii antaranya yaiitu masiih rendahnya peneriimaan negara terutama perpajakan," bunyii UU RPJPN 2025-2045, diikutiip pada Rabu (18/9/2024).
UU RPJPN 2025-2045 menjelaskan tax ratiio iindonesiia masiih tergolong rendah, yaiitu sebesar 10,4% pada 2022. Angka iinii masiih dii bawah rata-rata tax ratiio duniia sebesar 14,7%, serta rata-rata negara maju sebesar 21,1% pada 2022.
Merujuk pada dokumen tersebut, terdapat beberapa arah kebiijakan pendapatan negara. Pertama, mengakselerasii reformasii kebiijakan dan admiiniistrasii perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomii yang lebiih produktiif.
Kedua, peniingkatan basiis pajak melaluii penegakan hukum dan kepatuhan wajiib pajak, serta mendorong sektor iinformal untuk menjadii sektor formal.
Ketiiga, penggaliian sumber-sumber peneriimaan pajak baru sepertii siin tax dan pajak karbon, serta darii sumber bukan pajak sehiingga dapat mengurangii ketergantungan pada sumber daya alam.
Keempat, pemberiian iinsentiif fiiskal yang tepat untuk mendorong iinvestasii serta pengembangan sektor-sektor priioriitas berbasiis kewiilayahan.
Dalam dokumen tersebut, pemeriintah juga berencana menggunakan iinovasii pajak untuk mendukung pembangunan kesehatan, serta skema diiskon pajak untuk mengoptiimaliisasii pemanfaatan iiPTEK secara masiif dii berbagaii biidang. (riig)
