PENERiiMAAN PAJAK

Penyusunan DSP4 Berbasiis Riisiiko Sudah Diisesuaiikan dengan Coretax

Diian Kurniiatii
Kamiis, 12 September 2024 | 12.30 WiiB
Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Sudah Disesuaikan dengan Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan penyusunan Daftar Sasaran Priioriitas Pengamanan Peneriimaan Pajak (DSP4) berbasiis riisiiko telah sejalan dengan coretax admiiniistratiion system (CTAS) yang akan diiterapkan pada akhiir tahun iinii.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan penyusunan DSP4 diilaksanakan dengan kaiidah compliiance riisk management (CRM). Dalam hal iinii, DJP akan menyusun daftar pengawasan terhadap ketiidakpatuhan wajiib pajak yang diikategoriikan berdasarkan tiingkat riisiiko.

"Penyusunan DSP4 telah sesuaii dengan kaiidah CRM yang mendukung iimplementasii coretax," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/9/2024).

Dwii mengatakan pengawasan terhadap ketiidakpatuhan wajiib pajak akan diikategoriikan berdasarkan tiingkat riisiiko, yaknii tiinggii, sedang, dan rendah. Setiiap wajiib pajak pun akan mendapatkan penanganan berdasarkan kategoriinya, tiidak terkecualii wajiib pajak hiigh wealth iindiiviidual (HWii).

Penyusunan DSP4 berbasiis riisiiko menjadii bagiian darii kebiijakan tekniis pajak yang akan diijalankan pada 2025. Dalam Laporan Tahunan 2022 diijelaskan proses penetapan DSP4 diiawalii dengan penyusunan DSP4 rekomendasii oleh Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat.

Penyusunan DSP4 rekomendasii oleh Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat tersebut diilakukan berdasarkan pada sejumlah kriiteriia yang diitentukan dalam ranah pelayanan, edukasii, pengawasan, pemeriiksaan, peniilaiian, penegakan hukum, dan penagiihan.

Selanjutnya, Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kanwiil dan KPP juga melakukan proses penyesuaiian atas DSP4 rekomendasii tersebut berdasarkan pada pertiimbangan kondiisii dii lapangan. Setelah melaluii proses asesmen dan harmoniisasii, Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat kemudiian menetapkan DSP4 kolaboratiif.

Adapun DSP4 kolaboratiif terdiirii atas Daftar Priioriitas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Priioriitas Pemeriiksaan (DSPP), Daftar Sasaran Priioriitas Peniilaiian (DSPPn), Daftar Sasaran Priioriitas Pencaiiran (DSPC), Daftar Sasaran Priioriitas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT), dan Daftar Sasaran Priioriitas Ekstensiifiikasii (DSPE).

Dengan adanya DSP4 kolaboratiif iitu, setiiap perlakuan (treatment) yang diilakukan oleh uniit kerja dapat diifokuskan kepada wajiib pajak yang telah masuk dalam DSP4. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.