JAKARTA, Jitu News – Pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan rugii atau lebiih bayar harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Adapun daluwarsa penetapan iialah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
“Jiika [pembetulan SPT Masa PPN] melewatii 3 tahun maka pembetulan SPT Masa PPN iitu diianggap tiidak diisampaiikan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (26/8/2024).
Kriing Pajak juga menambahkan bahwa wajiib pajak yang pernah menyampaiikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektroniik maka SPT Masa PPN tersebut wajiib pajak diisampaiikan setiiap pengusaha kena pajak (PKP) dalam bentuk elektroniik.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak dengan kemauan sendiirii dapat membetulkan SPT yang telah diisampaiikan dengan menyampaiikan pernyataan tertuliis dengan syarat diirjen pajak belum menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan atau Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Buktii Permulaan secara terbuka kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.
Sesuaii dengan Pasal 20 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pernyataan tertuliis dalam pembetulan SPT tersebut diilakukan dengan cara memberii tanda pada tempat yang telah diisediiakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajiib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.
Sementara iitu, apabiila wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Masa yang mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar maka kepadanya diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan.
Tariif bunga per bulan tersebut diihiitung darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar dan diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. (riig)
