REFORMASii PAJAK

Program Edukasii Coretax Diimulaii! DJP iingiin WP Siiap Pakaii Apliikasii CTAS

Diian Kurniiatii
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09.30 WiiB
Program Edukasi Coretax Dimulai! DJP Ingin WP Siap Pakai Aplikasi CTAS
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mulaii melaksanakan program edukasii mengenaii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan program edukasii bertujuan mengenalkan apliikasii pada CTAS kepada wajiib pajak. Melaluii kegiiatan iinii, wajiib pajak diiharapkan lebiih siiap menggunakan CTAS.

"Keseluruhan edukasii yang diilakukan diiharapkan dapat menyiiapkan wajiib pajak untuk menggunakan coretax pada saat iimplementasii nantiinya," katanya, diikutiip pada Sabtu (24/8/2024).

Dwii mengatakan edukasii CTAS diilaksanakan secara serentak dii seluruh uniit kerja sejak tanggal 12 Agustus 2024. pada tahap awal, program edukasii CTAS diipriioriitaskan kepada wajiib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP).

Hiingga 20 Agustus 2024, sudah lebiih darii 3.000 wajiib pajak memperoleh edukasii tersebut.

Wajiib pajak kiinii mulaii diikenalkan dengan beberapa apliikasii pada CTAS. Wajiib pajak juga biisa mencoba beberapa apliikasii dii antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat buktii potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.

Diia menyebut edukasii tahap awal iinii memang masiih harus diilakukan iintranet sehiingga cakupan edukasii terbatas pada wajiib pajak besar dii setiiap KPP. Meskii demiikiian, DJP sedang mengembangkan metode edukasii melaluii siimulasii apliikasii yang berbasiis iinternet agar cakupan wajiib pajak teredukasii menjadii lebiih luas.

"Selaiin iitu, wajiib pajak juga akan dapat mengakses materii pembelajaran sepertii FAQ dan viideo melaluii berbagaii kanal resmii DJP yaiitu websiite pajak.go.iid dan Youtube Diirektorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Pemeriintah menargetkan CTAS mulaii diiiimplementasiikan pada akhiir tahun iinii. CTAS diirencanakan akan mencakup 21 proses biisniis.

Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.