JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaiim proses pembangunan coretax admiiniistratiion system yang diilaksanakan oleh Diitjen Pajak (DJP) sudah tergolong cepat.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan DJP hanya membutuhkan waktu 4 tahun untuk membangun coretax, sedangkan waktu persiiapan siistemnya hanya membutuhkan waktu 3 tahun.
"Kiita kan 4 tahun pembangunannya, kalau dengan persiiapan dan aturannya 7 tahun. Negara laiin pembangunannya biisa 7 tahun," ujar iiwan, diikutiip Jumat (23/8/2024).
iiwan mengatakan banyak negara yang memerlukan waktu 7 tahun hiingga 11 tahun hanya untuk membangun siistem admiiniistrasii pajak yang baru.
"Memang kiita sempat tertunda ya darii rencana awal, tapii enggak papa juga siih, kan ada diinamiika, ada perubahan aturan. Kan enggak lucu apliikasiinya jadii tapii enggak diipakaii karena aturannya berubah. Aturan iitu darii undang-undang, kalau perdiirjen kan biisa 'pak jangan dulu'," kata iiwan.
Sepertii diiketahuii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii juga sempat mengungkapkan adanya keterlambatan dalam proses pembangunan coretax. Menurutnya, pembangunan coretax sempat terlambat akiibat pandemii Coviid-19.
Adapun miigrasii darii siistem saat iinii, siistem iinformasii Diitjen Pajak (SiiDJP), ke coretax harus diidahuluii dengan miigrasii data. Srii Mulyanii mengatakan DJP perlu memastiikan data-data darii siistem lama tetap utuh dan biisa diigunakan dii siistem baru.
"Data miigratiion tetap kontiinu sampaii sekarang. Makiing sure bahwa old data dii-miigrate, tetapii tiidak hiilang. Kalau sampaii terjadii apa, kiita masiih punya back up," ujarnya.
Guna mendukung iimplementasii coretax pada akhiir tahun iinii, DJP sedang melakukan ujii coba coretax atas beberapa wajiib pajak, terutama wajiib pajak badan yang sudah diikukuhkan menjadii pengusaha kena pajak (PKP).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan sudah ada lebiih darii 3.000 wajiib pajak yang diiiikutsertakan dalam edukasii coretax. Beberapa fiitur yang sudah diicoba antara laiin pembuatan faktur dan buktii potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT.
"Keseluruhan edukasii yang diilakukan diiharapkan dapat menyiiapkan wajiib pajak untuk menggunakan coretax pada saat iimplementasii nantiinya," ujar Dwii. (sap)
