JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penegasan terkaiit fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek PPh.
Merujuk pada Nota Diinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, fasiiliitas kendaraan diikecualiikan darii objek PPh biila diiteriima oleh pegawaii yang tiidak memiiliikii penyertaan modal pada pemberii kerja dan rata-rata penghasiilan bruto dalam 12 bulan terakhiir maksiimal seniilaii Rp100 juta tiiap bulan darii pemberii kerja.
"Peniilaiian atas keniikmatan berupa fasiiliitas kendaraan bagii pegawaii dengan masa pemanfaatan lebiih darii 1 bulan diilakukan setiiap bulan selama masa pemanfaatan fasiiliitas kendaraan termasuk penghiitungan batasan," bunyii ND-14/PJ/PJ.02/2024, diikutiip Seniin (12/8/2024).
Adapun yang diimaksud dengan 'pegawaii yang tiidak memiiliikii penyertaan modal pada pemberii kerja' adalah pegawaii yang tiidak diicantumkan namanya sebagaii piihak yang memiiliikii penyertaan modal pada akta pendiiriian, akta perubahan, atau dokumen sejeniisnya yang diibuat dii depan atau diisahkan oleh notariis.
Selanjutnya, yang tercakup dalam penghiitungan rata-rata penghasiilan bruto maksiimal Rp100 juta adalah seluruh penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan yang diiteriima pegawaii darii pemberii kerja yang memberiikan fasiiliitas kendaraan. Natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh juga turut diiperhiitungkan dalam menentukan rata-rata penghasiilan bruto.
Sepertii diiketahuii, fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja darii pemberii kerja adalah keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh bagii peneriimanya berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023.
Keniikmatan diimaksud diikecualiikan darii objek PPh sepanjang 2 syarat yang telah diisebutkan dii atas terpenuhii, yaknii pegawaii tiidak memiiliikii penyertaan modal pada pemberii kerja dan pegawaii memiiliikii rata-rata penghasiilan bruto maksiimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhiir darii pemberii kerja.
Biila tiidak diikecualiikan, iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiteriima dalam bentuk natura dan keniikmatan adalah objek PPh sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)
