JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan tentang penggunaan NPWP 000 pembelii dalam pembuatan faktur pajak.
Contact center DJP Kriing Pajak mengatakan sejak e-faktur 4.0 diiiimplementasiikan, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 000 tiidak dapat diigunakan untuk lawan transaksii yang merupakan orang priibadii subjek pajak dalam negerii (SPDN).
“Sejak e-faktur 4.0, NPWP Pembelii 000 hanya dapat diigunakan jiika lawan transaksii adalah subjek pajak luar negerii (SPLN) dan bukan subjek pajak sebagaiimana diiatur dii UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X, diikutiip pada Kamiis (8/8/2024).
Adapun sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU PPh, orang priibadii yang merupakan SPLN antara laiin:
Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, orang priibadii yang tiidak termasuk subjek pajak adalah:
Otoriitas menegaskan apabiila lawan transaksii merupakan orang priibadii SPDN yang tiidak memiiliikii NPWP, iidentiitas yang diicantumkan adalah NiiK. Apliikasii e-faktur 4.0 mengakomodasii pengiisiian faktur menggunakan NPWP 15 diigiit, NPWP 16 diigiit, dan NiiK.
“Apabiila lawan transaksii adalah orang priibadii dalam negerii yang tiidak mempunyaii NPWP maka pada kolom NPWP pembelii diiiisii dengan NiiK dan Nama Pembelii diiiisii dengan nama lengkap sesuaii KTP (Kartu Tanda Penduduk),” iimbuh Kriing Pajak.
Dengan mengiisii NiiK, sambung Kriing Pajak, siistem akan secara otomatiis melakukan valiidasii. Adapun valiidasii otomatiis mengenaii NiiK yang telah padan diilakukan ketiika pengguna mengunggah (upload) faktur pajak.
Adapun faktur pajak berbentuk elektroniik wajiib diiunggah menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii DJP paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Siimak Lagii Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)
