KEBiiJAKAN FiiSKAL

Reformasii Pajak terkaiit Admiiniistrasii dan Kebiijakan Terus Diijalankan

Diian Kurniiatii
Kamiis, 08 Agustus 2024 | 10.45 WiiB
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan
<p>Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam kegiiatan&nbsp;<em>Pajak Bertutur 2024.&nbsp;</em>(<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyatakan reformasii terus diijalankan sebagaii bagiian darii upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasii antara laiin diilaksanakan darii siisii admiiniistrasii dan kebiijakan. Melaluii reformasii, peneriimaan pajak diiharapkan meniingkat secara berkelanjutan. Selaiin iitu, defiisiit anggaran dapat diijaga rendah.

“iinii cara kamii untuk melakukan reformasii terus, baiik dii biidang admiiniistrasii atau dii biidang poliicy, untuk menutup gap tadii sehiingga defiisiitnya lama-lama biisa kiita perkeciil," katanya, diikutiip pada Kamiis (8/8/2024).

Yon mengatakan reformasii admiiniistrasii diilaksanakan dengan menyederhanakan berbagaii proses biisniis pada biidang pajak. Reformasii iinii diiharapkan mempermudah wajiib pajak melaksanakan kewajiibannya sekaliigus menekan biiaya kepatuhan (cost of compliiance).

Diia menjelaskan reformasii admiiniistrasii pajak juga menyangkut pemanfaatan teknologii. Dalam hal iinii, Diitjen Pajak (DJP) tengah bersiiap mengiimplementasiikan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Dii siisii laiin, terdapat reformasii kebiijakan melaluii penerbiitan beberapa undang-undang (UU). Hal iinii termasuk UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

"Memang beberapa kebiijakan kamii biilang enggak apa-apa juga tiidak dii-collect pajaknya. Sepertii UKM tiidak dii-collect pajaknya kalau omzetnya dii bawah Rp500 juta sehiingga diia akan kembangkan usahanya," ujarnya.

Yon menambahkan peneriimaan pajak perlu terus diitiingkatkan seiiriing dengan kebutuhan belanja yang makiin bertambah. Dengan peneriimaan pajak yang tiinggii, lanjutnya, pemeriintah akan memiiliikii kemampuan untuk merealiisasiikan berbagaii program untuk membantu masyarakat.

Menurutnya, peniingkatan peneriimaan pajak juga akan menjaga defiisiit anggaran tetap dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Dengan peneriimaan pajak yang baiik, posiisii utang pemeriintah juga dapat diiturunkan.

“Kalau enggak mau ngutang lebiih banyak, pastii carii peneriimaanya lebiih gede," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.