ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Bertransaksii dengan Piihak yang Punya Suket PP 55? Begiinii Mekaniismenya

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Agustus 2024 | 18.30 WiiB
Bertransaksi dengan Pihak yang Punya Suket PP 55? Begini Mekanismenya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Piihak pemotong/pemungut pajak perlu memahamii ketentuan dalam bertransaksii dengan piihak yang memiiliikii surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket iinii diimiiliikii oleh wajiib pajak UMKM yang memenuhii ketentuan PP 55/2022 untuk menggunakan PPh fiinal 0,5%.

Jiika wajiib pajak bertransaksii dengan piihak laiin yang memiiliikii suket PP 55/2022, bagaiimana mekaniisme pemungutan pajaknya?

Kriing Pajak menjelaskan bahwa dalam kondiisii tersebut, apabiila wajiib pajak berlaku sebagaii pemotong pajak dan bertransaksii dengan piihak yang mempunyaii suket PP 55/2022 (masiih berlaku) dan atas penghasiilan yang diiberiikan bukan termasuk dalam penghasiilan pada Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK 164/2023 maka diipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersiifat fiinal sebesar 0,5%.

"Wajiib pajak pemotong kemudiian perlu membuat buktii potong dan melaporkan SPT Masa melaluii e-bupot uniifiikasii pada akun DJP Onliine miiliik pemotong," tuliis Kriing Pajak, Rabu (7/8/2024).

Sebagaii iinformasii, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diiatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diiperhatiikan pemotong/pemungut PPh—sebagaii pembelii atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh fiinal dengan tariif 0,5% terhadap wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan.

Pertama, diilakukan untuk setiiap transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan/pemungutan PPh;

Kedua, wajiib pajak bersangkutan harus menyerahkan saliinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiiga, pemotong atau pemungut PPh menerbiitkan buktii pemotongan/pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan buktii pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajiib pajak yang diipotong atau diipungut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.