JAKARTA, Jitu News - Piihak pemotong/pemungut pajak perlu memahamii ketentuan dalam bertransaksii dengan piihak yang memiiliikii surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket iinii diimiiliikii oleh wajiib pajak UMKM yang memenuhii ketentuan PP 55/2022 untuk menggunakan PPh fiinal 0,5%.
Jiika wajiib pajak bertransaksii dengan piihak laiin yang memiiliikii suket PP 55/2022, bagaiimana mekaniisme pemungutan pajaknya?
Kriing Pajak menjelaskan bahwa dalam kondiisii tersebut, apabiila wajiib pajak berlaku sebagaii pemotong pajak dan bertransaksii dengan piihak yang mempunyaii suket PP 55/2022 (masiih berlaku) dan atas penghasiilan yang diiberiikan bukan termasuk dalam penghasiilan pada Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK 164/2023 maka diipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersiifat fiinal sebesar 0,5%.
"Wajiib pajak pemotong kemudiian perlu membuat buktii potong dan melaporkan SPT Masa melaluii e-bupot uniifiikasii pada akun DJP Onliine miiliik pemotong," tuliis Kriing Pajak, Rabu (7/8/2024).
Sebagaii iinformasii, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diiatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan.
Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diiperhatiikan pemotong/pemungut PPh—sebagaii pembelii atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh fiinal dengan tariif 0,5% terhadap wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan.
Pertama, diilakukan untuk setiiap transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan/pemungutan PPh;
Kedua, wajiib pajak bersangkutan harus menyerahkan saliinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.
Ketiiga, pemotong atau pemungut PPh menerbiitkan buktii pemotongan/pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan buktii pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajiib pajak yang diipotong atau diipungut. (sap)
