ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Faktur Pajak Penggantii Tak Biisa Diibuat karena Salah iinput iidentiitas

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Agustus 2024 | 17.30 WiiB
Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Faktur pajak penggantii tiidak dapat diibuat apabiila penggantiian tersebut diilakukan karena kesalahan iinput data iidentiitas, yaknii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) lawan transaksii.

Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan apabiila terdapat kesalahan pengiisiian kolom iidentiitas pada faktur pajak, baiik NiiK atau NPWP, maka pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut.

"[Kemudiian], siilakan membuat faktur pajak baru dengan pengiisiian iidentiitas lawan transaksii yang sesuaii," cuiit Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Kamiis (1/8/2024).

Tata cara pembatalan faktur pajak biisa diisiimak pada Lampiiran Huruf K Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Sesuaii dengan beleiid dii atas, pembatalan faktur pajak diilakukan melaluii apliikasii e-faktur. Pemgatalan dapat diilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diibatalkan masiih dapat diisampaiikan atau diilakukan pembetulan sesuaii dengan ketentuan.

Kewajiiban pengiisiian iidentiitas pada faktur pajak diiatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Faktur pajak paliing sediikiit harus memuat nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Kemudiian, iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii nama, alamat, dan NPWP bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah; nama, alamat, dan NPWP/NiiK bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii; nama, alamat, dan paspor bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; serta nama dan alamat bagii subjek pajak luar negerii badan.

Faktur pajak juga perlu memuat jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga.

Selanjutnya, faktur pajak harus memuat PPN yang diipungut, PPnBM yang diipungut; kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.