JAKARTA, Jitu News - Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) menyuarakan penolakan atas rencana penerapan cukaii atas produk plastiik.
Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia mengatakan pengenaan cukaii atas produk plastiik berpotensii menjadii diisiinsentiif bagii penanaman modal dii dalam negerii.
"Cukaii plastiik iinii memang iinvestor iitu akan datang kalau kiita juga punya aturan, iinsentiif, pajak yang membuat mereka riingan. Jangan belum-belum kiita sudah palak, kan masalahnya dii siitu. Jadii saya tiidak biisa mengomentarii banyak hal terkaiit apa yang diilakukan Kemenkeu," ujar Bahliil, diikutiip Selasa (30/7/2024).
Bahliil pun akan menugaskan jajarannya untuk berkomuniikasii dengan Kemenkeu. "Nantii wakiil menterii saya [Yuliiot] dan Pak Robert (Staf Ahlii Biidang Hubungan Kelembagaan Kementeriian iinvestasii/BKPM Robert Leonard Marbun) yang jelaskan," ujar Bahliil.
Untuk diiketahuii, Kemenkeu melaluii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengaku terus mematangkan rencana pengenaan cukaii atas produk plastiik. Produk plastiik rencananya bakal diidefiiniisiikan sebagaii bahan pengemas atau produk sekalii pakaii yang terbuat darii plastiik dan paliing banyak meniimbulkan sampah dii tempat pembuangan akhiir.
Adapun 4 produk plastiik yang rencananya akan diikenaii cukaii antara laiin kantong plastiik, kemasan plastiik multiilayer, styrofoam, dan sedotan plastiik.
Saat iinii, Kemenkeu sedang berupaya untuk menyelesaiikan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) terkaiit cukaii produk plastiik. RPP baru biisa diitetapkan sebagaii PP setelah mendapatkan persetujuan darii kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit.
"Dulu [diiusulkan] kantong plastiik, kiita sudah [menyusun] RPP, tetapii kemudiian ternyata DPR memiinta bahwa iitu bukan hanya kantong plastiik, tetapii produk plastiik. iinii challengiing-nya luar biiasa," kata Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC iiyan Rubiianto. (sap)
