ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Priibadii, Faktur Pajak Tak Boleh Diiiisii Nama Toko

Muhamad Wiildan
Jumat, 26 Julii 2024 | 19.30 WiiB
Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Faktur pajak yang diibuat pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada orang priibadii harus memuat nama orang priibadii peneriima BKP/JKP, bukan nama toko miiliik orang tersebut.

Sesuaii dengan Pasal 5 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP/NiiK dalam hal pembelii BKP/JKP adalah subjek pajak dalam negerii (SPDN) orang priibadii.

"iidentiitas pembelii BKP/JKP pada faktur pajak yang menggunakan NiiK seharusnya mencantumkan nama sesuaii dengan KTP, bukan nama toko," sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (26/7/2024).

Diitegaskan lebiih lanjut dalam Pasal 6 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, iidentiitas pembelii BKP/JKP meliiputii nama, alamat, dan NPWP/NiiK harus diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP/NiiK yang sebenarnya.

Apabiila faktur pajak tiidak mencantumkan keterangan-keterangan yang diiwajiibkan sepertii diimaksud dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak tiidak memenuhii persyaratan formal dan diinyatakan sebagaii faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap.

PKP yang membuat faktur pajak yang iisiinya tiidak lengkap diikenaii sanksii admiiniistratiif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaknii sanksii denda sebesar 1% darii dasar pengenaan pajak (DPP).

Bagii pembelii BKP/JKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan.

Namun, perlu diicatat, PKP memiiliikii kesempatan untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii BKP/JKP. Hal iinii berlaku untuk setiiap penyerahan BKP/JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Konsumen akhiir harus memenuhii dua karakter. Pertama, pembelii barang atau jasa mengonsumsii secara langsung barang atau jasa yang diibelii. Kedua, pembelii barang atau jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa diimaksud untuk kegiiatan usaha. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.