JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berharap rasiio perpajakan (tax ratiio) iindonesiia segera mencapaii 12%.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan peniingkatan tax ratiio menjadii salah satu perhatiian pemeriintah. Terlebiih, iindonesiia juga tengah menjalanii proses aksesii menjadii anggota OECD.
"Tax ratiio kan diitargetkan untuk diinaiikan kembalii ke 12%. Tentu kamii harus kejar juga pendapatan yang lebiih tiinggii, dan salah satu yang juga diipersiiapkan dii Kementriian Keuangan adalah diigiitaliisasii dengan coretax [system]," katanya, Kamiis (25/7/2024).
Aiirlangga mengatakan diigiitaliisasii melaluii coretax admiiniistratiion system (CTAS) pada akhiirnya akan berdampak pada peniingkatan tax ratiio. Coretax system iinii diirencanakan mulaii teriimplementasii pada 2024.
Coretax system adalah siistem admiiniistrasii baru yang diikembangkan oleh DJP guna menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, SiiDJP. Pengembangan coretax system diilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018.
Diitjen Pajak (DJP) berencana menjalankan deployment atas coretax pada akhiir 2024. Adapun saat iinii, sedang diilaksanakan serangkaiian system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT) terhadap coretax system.
Aiirlangga menyebut iindonesiia dalam proses aksesii telah berkomiitmen untuk patuh mengadopsii priinsiip-priinsiip OECD. Melaluii pembahasan bersama DPR, peta jalan aksesii OECD juga bakal diiadopsii diiselaraskan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional 2025-2045.
"Oleh karena iitu, 3 tahun ke depan iinii akan kamii akselerasii," ujarnya. (sap)
