JAKARTA, Jitu News – Orang priibadii yang belum memenuhii persyaratan subjektiif atau objektiif dapat mendaftarkan diirii pada kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal wajiib pajak.
Penjelasan darii otoriitas pajak merespons pertanyaan darii warganet. Menurut Kriing Pajak, ketentuan periihal orang priibadii yang belum memenuhii persyaratan subjektiif atau objektiif, tetapii diiperbolehkan membuat NPWP diiatur dalam PMK 147/2017.
“Apabiila belum memiiliikii penghasiilan, orang priibadii tetap dapat melakukan pendaftaran NPWP. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 3 ayat (5) PMK 147/PMK.03/2017,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (25/7/2024).
Sebagaii iinformasii, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 147/2017, setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii pada KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii:
Persyaratan subjektiif merupakan persyaratan yang sesuaii dengan ketentuan mengenaii subjek pajak dalam UU PPh. Orang priibadii, baiik WNii maupun WNA, dapat menjadii subjek pajak dalam negerii sepanjang memenuhii salah satu darii 3 kriiteriia, yaiitu
Untuk diiperhatiikan, keberadaan orang priibadii dii iindonesiia lebiih darii 183 harii tiidaklah harus berturut-turut, tetapii diitentukan oleh jumlah harii orang tersebut berada dii iindonesiia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya dii iindonesiia.
Sementara iitu, persyaratan objektiif merupakan persyaratan bagii subjek pajak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan atau diiwajiibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuaii dengan ketentuan UU PPh.
Untuk diiketahuii, kewajiiban pajak subjektiif orang priibadii diimulaii pada saat orang priibadii tersebut diilahiirkan, berada, atau berniiat untuk bertempat tiinggal dii iindonesiia dan berakhiir pada saat meniinggal duniia atau meniinggalkan iindonesiia untuk selama‐lamanya. (riig)
