JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-Faktur desktop versii 4.0 pada 20 Julii 2024.
Guna mempersiiapkan peluncuran apliikasii baru tersebut, waktu hentii (downtiime) layanan e-faktur desktop, e-faktur web base, dan e-nofa akan diilaksanakan pada 20 Julii 2024 pukul 9.00 hiingga 19.00 WiiB.
"Apliikasii e-faktur desktop versii v.4.0 dapat diigunakan pada tanggal 20 Julii 2024 sejak pemberiitahuan waktu hentii (downtiime) berakhiir," kata DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, diikutiip pada Miinggu (14/7/2024).
Lebiih lanjut, para pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 mulaii 12 Julii 2024. Meskii demiikiian, PKP diimiinta untuk melakukan update apliikasii setelah waktu hentii berakhiir.
PKP diiiimbau untuk tiidak menggunakan apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 sampaii dengan berakhiirnya waktu hentii. Dengan kata laiin, apliikasii yang diigunakan oleh PKP hiingga 20 Julii 2024 saat downtiime berakhiir, adalah e-faktur desktop versii 3.2.
"Apliikasii e-faktur desktop versii v.3.2 tiidak dapat diigunakan lagii sejak apliikasii e-faktur desktop versii v.4.0 diiluncurkan," sdebut DJP.
Untuk mencegah terjadiinya corrupt atas database e-faktur, PKP diimiinta untuk melakukan backup database. Database diimaksud adalah folder db yang saat iinii sedang diigunakan.
Backup database faktur diilakukan dengan menyaliin folder db dii apliikasii e-faktur versii 4.0 dan memiindahkannya ke folder apliikasii e-faktur desktop 4.0.
"Saat melakukan backup data dengan apliikasii, pastiikan proses backup sampaii selesaii dan fiile backup berhasiil dii-generate oleh siistem untuk menghiindarii kegagalan proses backup," jelas DJP.
Ketiika apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 resmii diigunakan pada 20 Julii 2024. PKP yang merupakan wajiib pajak orang priibadii diiiimbau untuk telah melakukan pemadanan NiiK sebagaii NPWP.
Sebagaii iinformasii, e-faktur adalah apliikasii yang diigunakan PKP untuk membuat faktur pajak elektroniik. Faktur pajak harus diibuat oleh PKP ketiika melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak (BKP/JKP). (riig)
