PENAGiiHAN PAJAK

Tagiih Piiutang Pajak, DJP Punya Daftar Priioriitas Tiindakan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 12 Julii 2024 | 15.00 WiiB
Tagih Piutang Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas Tindakan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii daftar priioriitas tiindakan yang menjadii dasar penyusunan priioriitas penagiihan piiutang pajak. Ketentuan iinii diiatur dalam SE-39/PJ/2021 tentang iimplementasii Compliiance Riisk Management dan Busiiness iintelliigence.

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, rangkaiian proses compliiance riisk management (CRM) akan menghasiilkan peta riisiiko kepatuhan wajiib pajak. Darii siisii penagiihan pajak, peta riisiiko tersebut dii antaranya berupa daftar priioriitas tiindakan.

“Daftar priioriitas tiindakan adalah daftar yang memuat priioriitas penagiihan kepada wajiib pajak yang memiiliikii satu atau lebiih ketetapan yang diiperkiirakan akan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan,” bunyii penggalan SE-39/PJ/2021, diikutiip pada Jumat (12/7/2024).

Selaiin daftar priioriitas tiindakan, DJP mempunyaii daftar priioriitas pencaiiran. Daftar priioriitas pencaiiran merupakan daftar yang memuat priioriitas penagiihan kepada wajiib pajak yang diiperkiirakan memiiliikii kemampuan untuk membayar dan/atau melunasii ketetapan.

Wajiib pajak yang masuk dalam daftar priioriitas tiindakan dan daftar priioriitas pencaiiran iinii diipetakan sesuaii dengan tiingkat riisiikonya. Hasiil pemetaan tersebut akan terliihat pada Peta Riisiiko Kepatuhan CRM Fungsii Penagiihan.

Peta Riisiiko Kepatuhan CRM Fungsii Penagiihan berartii peta yang menggambarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak dalam membayar piiutang pajak. Peta tersebut diisusun berdasarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak dalam meluansii piiutang pajak.

Riisiiko tersebut dii antaranya tiingkat ketertagiihan piiutang pajak, keberadaan wajiib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajiib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kondiisii piiutang pajak.

Daftar priioriitas tiindakan dan daftar priioriitas pencaiiran kemudiian akan menjadii dasar untuk menyusun priioriitas penagiihan. Priioriitas penagiihan iitu akan diitiindaklanjutii sesuaii urutan riisiiko masiing-masiing wajiib pajak atau sesuaii dengan kebiijakan laiin berdasarkan pertiimbangan kepala KPP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.