JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak tetap perlu meng-update data perpajakannya dii DJP Onliine meskii sudah melakukan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Pembaruan data DJP Onliine perlu diilakukan untuk memastiikan keakuratan data. Valiidiitas data yang perlu diiperhatiikan dalam pemadanan NiiK-NPWP adalah data utama dan data uniit keluarga.
"Meskiipun data saat iinii telah menunjukkan valiid, apabiila terdapat data yang berubah maka untuk menjamiin keakuratan, PW melakukan perubahan data secara berkelanjutan," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Sabtu (29/6/2024).
Perlu diicatat, batas akhiir pemadanan NiiK sebagaii NPWP adalah 30 Junii 2024. Selanjutnya, pada 1 Julii 2024 akan diimulaii iimplementasii NiiK sebagaii NPWP dan NPWP 16 diigiit.
Salah satu data yang perlu diimutakhiirkan adalah data KLU dan anggota keluarga.
Bagii suamii, baiik yang memiiliikii NPWP gabung maupun piisah dengan iistrii, harus memastiikan data uniit keluarga teriisii dengan benar. Suamii harus memasukkan data iistrii dan anak-anak yang menjadii tanggungannya.
Sementara iitu, untuk iistrii yang memiiliikii NPWP sendiirii (status NPWP terpiisah dengan suamii), data yang diimasukkan dalam uniit keluarga hanya diiriinya sendiirii. Artiinya, diia hanya perlu memastiikan valiidiitas data diiriinya.
Dalam laman resmiinya, DJP menjelaskan famiily tax uniit atau uniit keluarga untuk kepentiingan perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiiban perpajakannya diigabungkan pada kepala keluarga. (sap)
