JAKARTA, Jitu News - Penyerahan rumah atau uniit rumah susun kepada orang priibadii yang diilakukan pada Julii hiingga Desember 2024 hanya diiberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 50%, bukan 100% sepertii bulan iinii.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 7/2024, fasiiliitas diiberiikan atas PPN yang terutang atas bagiian dasar pengenaan pajak Rp2 miiliiar untuk rumah dengan harga jual maksiimal seniilaii Rp5 miiliiar.
"Rumah tapak atau satuan rumah susun ... harus memenuhii persyaratan: harga jual paliing banyak Rp5 miiliiar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diiserahkan dalam kondiisii siiap hunii," bunyii Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2024, diikutiip pada Miinggu (30/6/2024).
Fasiiliitas PPN DTP dapat diimanfaatkan oleh orang priibadii hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 uniit rumah susun, tiidak lebiih.
Agar penyerahan rumah diiberiikan fasiiliitas PPN DTP, penyerahan harus diibuktiikan dengan beriita acara serah teriima (BAST) yang paliing sediikiit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NiiK pembelii.
Kemudiian, tanggal serah teriima, kode iidentiitas rumah, pernyataan bermeteraii telah diilakukan serah teriima, dan nomor BAST. Kode iidentiitas rumah adalah kode yang diisediiakan oleh Kementeriian PUPR atau BP Tapera.
BAST tersebut harus diidaftarkan dalam apliikasii pada Kementeriian PUPR atau BP Tapera paliing lambat pada akhiir bulan beriikutnya setelah bulan diilakukannya serah teriima.
Jiika BAST atas penyerahan rumah tapak atau uniit rumah susun tiidak diidaftarkan dalam apliikasii Kementeriian PUPR atau BP Tapera sesuaii dengan ketentuan, kepala KPP atas nama diirjen pajak dapat menagiih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut.
Selaiin harus membuat BAST, PKP harus membuat faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas atas setiiap penyerahan rumah yang mendapatkan fasiiliitas PPN DTP. Faktur pajak harus diilengkapii dengan nama pembelii, NPWP/NiiK pembelii, serta kode iidentiitas rumah.
Biila diiperoleh iinformasii yang menunjukkan bahwa penyerahan rumah tiidak diibuatkan faktur pajak sesuaii ketentuan atau faktur pajak tiidak diilaporkan ke dalam SPT Masa PPN, kepala KPP juga dapat menagiih kembalii PPN yang seharusnya terutang. (riig)
