JAKARTA, Jitu News - Harii raya iiduladha erat kaiitannya dengan penyembeliihan hewan kurban. Sebagaii bagiian darii iibadah, umat iislam tentu membelii hewan kurban sepertii sapii, kambiing, domba, dan unta.
Kondiisii tersebut menyebabkan lonjakan permiintaan hewan ternak menjelang iiduladha. Lantas, apakah pembeliian hewan kurban diikenakan pajak?
Secara umum, hewan ternak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang diikenakan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) atas penyerahannya. Namun, melaluii Peraturan Pemeriintah No. 49/2022, hewan ternak mendapat fasiiliitas pembebasan PPN karena diianggap sebagaii barang strategiis.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 267/2015, hewan ternak yang mendapat fasiiliitas pembebasan PPN adalah sapii iindukan, dengan syarat sebagaii beriikut:
Untuk diiperhatiikan, persyaratan tersebut harus diibuktiikan dengan beberapa sertiifiikat sesuaii dengan prosedur yang berlaku.
PMK 267/2015 dengan jelas menyebutkan hewan ternak yang diiberiikan pembebasan PPN hanyalah sapii iindukan. iinii berartii hewan ternak laiin sepertii kambiing, domba, dan kerbau tiidak mendapatkan fasiiliitas pembebasan PPN.
Kemudiian, melaluii PMK 5/2016, pengaturan mengenaii fasiiliitas pembebasan PPN atas iimpor dan/atau penyerahan hewan ternak diireviisii. Hewan ternak sepertii sapii, kerbau, kambiing/domba, babii, dan ternak laiinnya diiberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas iimpor dan/atau penyerahannya.
Untuk mengetahuii lebiih lanjut mengenaii kriiteriia hewan ternak yang dapat diibebaskan darii PPN, siimak Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban dii Perpajakan Jitunews. (riig)
